BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan izin pelaksanaan takbir keliling di malam Hari Raya Idulfitri 2024. Namun, untuk pelaksanaanya diimbau agar tidak keluar dari desa-desa masing-masing.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, mengatakan, takbir keliling merupakan budaya masyarakat Indonesia yang beragama Islam dalam perayaan Hari Raya Idulfitri. Namun, seyogyanya pelaksanaannya agar tetap menjaga kondisivitas.
“Takbir keliling tidak dilarang. Yang penting pelaksanaannya untuk tetap mempertimbangkan kondusivitas, agar tidak merusak makna kefitrian Hari Raya Idulfitri itu sendiri,” ujar Hasan kepada Betanews.id, di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Polres Kudus Terjunkan 800 Personel untuk Pengamanan Mudik dan Idulfitri
Hasan juga mengaku sepakat dengan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaksanaan takbir keliling dilakukan di lingkup desa masing-masing dan tidak keluar desa. Hal itu agar tak terjadi sesuatu yang diinginkan.
“Ekspresi untuk merayakan hari Raya Idulfitri tentu boleh-boleh saja. Namun, yang terpenting tidak sampai melampui batas,” bebernya.
Hasan pun mengimbau agar warga tetap tertib ketika pelaksanaan takbir keliling. Tolong untuk bisa mengendalikan diri agar pelaksanaan takbir keliling tak keluar dari desa masing-masing.
“Mohon sama-sama kita bisa mengendalikan diri agar pelaksanaan takbir keliling tidak keluar desa masing-maing. Toh, itu sudah cukup sebagai bagian perayaan di hari kemenangan,” ungkapnya.
Baca juga: LPJU Padam Diganti, Pemkab Jamin Kudus Akan Terang Benderang Saat Lebaran
Pemkab Kudus juga terlihat memposting imbauan pelaksanaan takbir keliling dari MUI di media sosialnya. Di antaranya imbauan tersebut berisi agar umat Islam mensyiarkan malam hari raya dengan memperabanyak takbir dan ibadah lainnya.
Kemudian, pelaksanaan takbir keliling seyogyanya menghindari hal-hal yang tidak sesuai syariat Islam, semisal, replika atau patung dan musik yang tidak Islami. Kemudian bertakbir dengan tetap menjaga akhlaqul karimah.
Editor: Ahmad Muhlisin

