31 C
Kudus
Minggu, Mei 19, 2024

Narasi Penggantian Seragam Sekolah di Kudus Bikin Heboh, Ini Faktanya

BETANEWS.ID, KUDUS – Media sosial Instagram dihebohkan dengan beberapa unggahan bernarasi seragam sekolah akan diganti usai lebaran. Bahkan unggahan tersebut membuat para wali murid, termasuk di Kabupaten Kudus mengeluhkan dan tak setuju adanya seragam sekolah akan diganti.

Sofi, warga Kecamatan Mejobo. Ia tak setuju adanya narasi unggahan tersebut, lantaran pihaknya habis membelikan seragam sekolah untuk anaknya sebanyak empat seragam. Menurutnya harga seragam sekolah tersebut mencapai Rp600 ribu.

Baca Juga: TPA Tanjungrejo Overload, Masan Beberkan Cara Ampuh Tangani Sampah di Kudus

Sehingga, pihaknya merasa keberatan jika seragam sekolah akan diganti dengan yang lain. Secara tidak langsung, penggantian seragam baru akan membuat seragam sekolah yang baru ia beli tak akan berguna lagi.

“Kalau untuk seragam merah putih diganti seragam baru tidak setuju karena sudah membeli empat seragam, habis Rp600 ribu, kan eman-eman,” bebernya saat ditemui sembari memilih kebaya di salah satu toko di Pasar Kliwon, Rabu (24/4/2024).

Namun, pihaknya secara pribadi mendukung adanya kebijakan pemakaian pakaian adat dibuat untuk seragam sekolah. Sebab, pemakaian pakaian adat hanya digunakan satu kali dalam satu bulan.

“Kalau untuk pakaian adat tidak papa, karena dipakai satu bulan sekali,” ujar warga Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut.

Meski begitu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, mengenai narasi unggahan terkait perubahan seragam tidak lah benar. Sebab, peraturan seragam sekolah telah diatur sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Pj Bupati Kudus: ‘Peran Ombudsman Penting untuk Bantu Optimalkan Kinerja Pemda’

“Sepengetahuan kami tidak berubah Mas. Rujukannya masih di Permendikbud No 50 Tahun 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/4/2024).

-Advertisement-

Pihaknya juga menyampaikan melalui rujukan media sosial Instagram Kemendikbud RI. Dalam rujukan tersebut tertulis, bahwa informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah lebaran yang sedang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah tidak benar.

Editor: Haikal Rosyada

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
137,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER