DPC PDI-P Jepara Adakan Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Jepara membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penjaringan tersebut juga dibuka tidak hanya untuk kader partai tetapi juga masyarakat umum.

Junarso, Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Jepara mengatakan penjaringan tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan bagi putri-putri terbaik Jepara dan untuk menemukan sosok pemimpin terbaik baik Kota Ukir ke depannya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

-Advertisement-

Selain penjaringan tersebut juga merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar seluruh DPC PDI-P melakukan proses penjaringan.

“Penjaringan ini instruksi dari DPP. Kita buka selebar-lebarnya kepada putra-putri Jepara terbaik untuk mengikuti tahapan Pilkada, 27 November mendatang. Penjaringan ini juga tidak ada biaya atau gratis,” katanya pada Jum’at (19/4/2024) di Kantor DPC PDI-P Jepara.

Adapun jadwal dan tahapan penjaringan yaitu pengambilan formulir akan dibuka besok pagi, tanggal 20-30 April 2024. Pengambilan formulir juga boleh diwakilkan atau tidak harus diambil oleh calon bersangkutan.

Formulir tersebut kemudian harus dikembalikan paling lambat tanggal 30 April 2024 pukul 16.00 WIB. Kemudian untuk berkas yang kurang akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024. Dan akan diberikan waktu untuk perbaikan mulai dari tanggal 3-10 Mei 2024.

Calon yang kemudian lolos persyaratan dan administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Mei 2024. Kemudian tanggal 15 Mei, nama-nama yang lolos penjaringan akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

“Tanggal 15 Mei akan kita serahkan kepada DPD untuk diproses selanjutnya dan maksimal tanggal 30 Mei harus sudah sampai di DPP,” jelasnya.

Baca Juga: Jabatan Pj Bupati Jepara Segera Berakhir, DPRD Usulkan Tiga Nama

Adapun syarat yang harus disiapkan yaitu Formulir yang sudah disiapkan oleh DPC, FC KTP, FC Ijazah minimal SLTA dan ijazah sebelumnya serta harus dilegalisir basah.

“FC KTP ini untuk kita tahu berapa umur dan domisili, karena syarat untuk mendaftar minimal berusia 25 tahun,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER