69 Karyawan di Kudus di PHK pada Triwulan Pertama 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 69 karyawan di Kabupaten Kudus mengalami nasib yang tidak mengenakan pada Triwulan pertama 2024. Pasalnya, mereka harus menerima pemutusan hungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan pada Disnaker Perinkop UKM, Agus Juanto, mengatakan, pada periode triwulan pertama 2024 total ada 69 karyawan yang mengalami PHK di Kota Kretek. Mereka berasal dari tiga perusahaan yang berbeda.

“Paling banyak dari perusahaan di bidang kertas. Sementara dua karyawan dari perusahaan finance (pembiayaan keuangan) dan perusahaan departemen store,” ujar Agus kepada Betanews.id melalui WhatsApp, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Jelang Arus Mudik, Dishub Rilis Titik Jalan Rawan Kecelakaan dan Macet di Kudus

Karyawan di perusahaan pembiayaan keuangan, ungkap Agus, di PHK pada 4 Januari 2024 dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

“Sementara karyawan di departemen store diberhentikan pada 15 Januari 2024. Alasannya, perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian,” bebernya.

Sedangkan yang 67 orang, lanjut Agus, merupakan karyawan dari perusahaan yang sama yakni perusahaan kertas. Mereka diPHK pada hari yang sama yakni 2 Februari 2024.

“Alasan perusahaan kertas tersebut melakukan PHK karena pabriknya kebakaran. Sehingga harus mengurangi karyawannya,” jelas Agus.

Baca juga: Jelang Lebaran, 4 Pihak Konsultasi ke Posko THR Kudus, Ada Apa?

Agus menegaskan, proses PHK tersebut sudah melalui perundingan Bipartit, dan, semua hak-hak normatif karyawan sudah diberikan oleh perusahaan.

“Semua karyawan yang diPHK sudah mendapatkan hak-hak normatifnya. Semoga saja, ekonomi meningkat dan tak ada lagi perusahaan yang melakukan PHK,” harapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER