BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Pati kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perpanjangan itu dilakukan, karena masih adanya Pengawas TPS yang sampai masa pendaftaran ditutup pada 6 Januari lalu, belum terisi penuh sesuai dengan kebutuhan.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan, perpanjangan itu dilakukan untuk lima desa yang semuanya berada di di Kecamatan Sukolilo.
“Ada lima desa di Kecamatan Sukolilo, yaitu Desa Sumbersoko, Kuwawur, Tompegunung, Wotan, dan Gadudero,” ujar Supri saat ditemui di Kantor Bawaslu Pati, Senin (8/1/2023).
Baca juga: Pendaftaran Resmi Dibuka, Segini Besaran Honor Pengawas TPS yang Alami Kenaikan
Menurutnya, perpanjangan untuk pendaftaran Pengawas TPS di lima desa itu, mulai 7 hingga 8 Januari. Seperti pada masa pendaftaran sebelumnya, untuk waktu pendafataran di hari terakhir, yakni hari ini, sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Ia menyebut, di Pati sendiri, Bawaslu membutuhkan sebanyak 4.402 tenaga Pengawas TPS. Jumlah tersebut sesuai dengan banyaknya TPS yang ada di wilayah Pati.
“Sebelumnya, kita telah melakukan rekrutmen untuk Pengawas TPS tersebut dimulai pada 2 hingga 6 Januari 2024. Namun memang, ada beberapa desa yang belum tercukupi, jadi kita perpanjang sesuai dengan tahapan,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Pati Butuh 4.402 Pengawas TPS, Ini Waktu Pendafataran dan Persyaratannya
Sedangkan untuk tugasnya, lanjut dia, Pengawas TPS harus memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan. Tugas akhir dari Pengawas TPS, nantinya menyampaikan hasil akhir pemungutan dan penghitungan suara ke PPK melalui PPS.
“Kalau saja nantinya terjadi hal-hal lain yang perlu dimintai keterangan, maka Pengawas TPS ini merupakan bagian dari Bawaslu, yakni sebagai pemberi keterangan terkait sengketa hasil saat di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

