31 C
Kudus
Jumat, Desember 1, 2023

Pelaku KDRT Berujung Maut di Margoyoso, Pati Divonis 14 Tahun Penjara

BETANEWS.ID, PATI – Masih ingat dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung maut di Margoyoso Pati pada pertengahan Mei 2023 lalu? Kini kasusnya sudah dalam putusan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Pelaku bernama Mustain (28), warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati itu divonis majelis hakim dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca Juga: LPP Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana KDRT hingga menyebabkan kematian.

“Terdakwa dalam hal ini divonis 14 tahun. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujar Humas PN Pati, Aris Dwihartoyo, Rabu (25/10/2023).

Vonis tersebut, katanya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.

Kasus yang dilakukan Mustain terhadap istrinya ini sempat menggemparkan Kabupaten Pati pada pertengahan Mei 2023 lalu.

Kasus keji Mustain terkuak setelah makam sang istri Melia Damayanti dibongkar untuk dilakukan autopsi. Dari hasil autopsi polisi menemukan adanya unsur penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menetapkan Mustain sebagai tersangka.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama mengatakan, kasus KDRT hingga menyebabkan kematian tersebut, terjadi pada Minggu (15/5/2023) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB. Sedangkan lokasi kejadian berada di lapangan sebelah barat MTs Negeri 2 Pati, yakni di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.

Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yaitu Melia Damayanti (24), bermula ketika pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, menenggak minuman keras jenis arak bersama dua orang temannya.

“Setelah itu, tersangka ini pulang ke rumah, sekira pukul 01.30 WIB. Ketika sampai di rumah, ia mendapati istrinya sudah tidur bersama anak-anaknya. Kemudian ia melihat, kalau pampers anaknya sudah penuh dengan ompol, yang kemudian mengajak istrinya keluar untuk membeli pampers,” ujar Kapolresta Pati.

Dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bersama istrinya keluar untuk membeli pampers. Namun, ketika dalam perjalanan, terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban.

Setelah itu, tersangka membelokkan kendaraannya ke lapangan yang berada di Dukuh Sumber, Desa Soneyan. Di sana, kembali terjadi cekcok antara tersangka dan korban. MT menuduh bahwa istrinya berselingkuh. Tak Terima dengan tuduhan itu, korban menyebut bahwa tersangkalah yang justru berselingkuh dengan seorang janda.

Baca Juga: Relawan Datangi KPU Pati, Berikan Dukungan Moral untuk Prabowo-Gibran

“Dituduh seperti itu, MT ini tersinggung dan kemudian melakukan kekerasan terhadap hingga tak sadarkan diri. Melihat itu, tersangka panik, kemudian menaikkan korban ke atas motor untuk  dibawa ke rumah,” ungkap Kombes Pol Andhika.

Ketika sampai rumah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga pagi hari, korban tak juga sadar dan akhirnya MT dan keluarga membawa korban ke RSI Pati. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah meninggal dunia.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,303PengikutMengikuti
121,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER