31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Perda RTRW Sudah Disahkan, Pemkab Jepara Susun Rencana Detail Tata Ruang

BETANEWS.ID, JEPARA – Setelah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Rancangan RDTR yang telah tersusun tersebut juga mulai dikonsultasikan kepada publik. “Hasilnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Bupati tentang RDTR di masing-masing wilayah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, di Restoran Bale Banyu, pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Pernikahan Dini di Jepara Meningkat, Ketua DPRD Jepara: ‘Semoga Tak Jadi Tren’

-Advertisement-

Hal tersebut ia sampaikan pada membuka konsultasi publik terkaiat RDTR di Kawasan Perkotaan Kecamatan Kalinyamatan.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno, serta sejumlah unsur dari pihak Kecamatan dan kepala desa se-Kalinyamatan.

“RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Pecangaan,” jelasnya.

ia kemudian menjelaskan bahwa Perda RTRW telah diundangkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Penjabaran Perda RTRW ke dalam peraturan kepala daerah tentang RDTR menurutnya akan mempermudah para investastor saat akan memilih lokasi investasi.

Sebelum ada RDTR, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi tanpa mengecek peruntukan kawasan, sering dibohongi oleh makelar tanah.

“Misalnya untuk rencana pendirian pabrik, malah dicarikan lokasi di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi harga yang murah. Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” tambahnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan public hearing kedua setelah yang pertama terkait penyusunan materi teknis.

“Kegiatan ini diperlukan terkait penyusunan RDTR Pecangaan dan Kalinyamatan agar hasilnya sesuai berdasarkan masukan para pemangku wilayah,” katanya.

Baca Juga: Pesan Pj Bupati pada Ormas di Jepara: ‘Sukseskan Pemilu, Bukan Sebaliknya Memperkeruh Keadaan’

Sementara itu dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno mengatakan, bahwa RDTR akan menjadi bagian dari Perda RTRW yang telah ditetapkan 7 September 2023.

“Saya berharap ini bisa diikuti secara seksama karena ini menyangkut masa depan Kecamatan Kalinyamatan dan Pecangaan. Maka kalau ada masukan silakan disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam RDTR mendatang,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER