Yusuf menuturkan, pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 409/FH.UMK/G.40.07/VI/2023. Adapun isi surat tersebut, antara lain, mengapresiasi langkah Rektor UMK yang telah menonaktifkan Sulistyowati dari jabatan WR 1.
Namun, pihaknya juga meminta Rektor agar mendesak YP UMK segera mengambil langkah konkret melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pelanggaran kepegawaian.
Baca juga: Penonaktifan WR 1 UMK Dianggap Tak Cukup, Ratusan Mahasiswa UMK Gelar Aksi
Menuntut YP UMK tim pencari fakta dengan tugas melakukan investigasi terhadap kasus yang melibatkan WR 1 UMK nonaktif selama yang bersangkutan menjabat WR 1 yang dinilai telah melakukan tugasnya dengan meninggalkan prinsip profesional, fairness dan mengesampingkan prinsip-prinsip Good University Governance (GUG).
Sebab, kata dia, sejak ditugaskan oleh YP UMK di Fakultas Hukum, Sulistyowati sering berkonflik dengan dosen, Tendik dan mahasiswa. Berdasarkan hal tersebut pihaknya meminta agar Rektor segera menyampaikan rekomendasi kepada YP agar Sulistyowati diberhentikan sebagai dosen tetap di UMK.
“Kami menolak apabila Sulistyowati kembali beraktifitas di Fakultas Hukum UMK,” tandas Yusuf.


Tangan besi diluluhkan dengan dipanasi juga kalau hanya dipukul tidak mempan …sungguh orang menanam kebencian dan dendam sangatlah cepat mendapat perlawanan….thinker idea
Semua masalah selalu ada solusi,kalau sudah mhs demo byk yg ikut nunggangi….ibuu sulistiwowati semoga diberi jalan terbaik,masih byk tempat lebih baik utk ibu berkarya,utk mhs seperti inikah cara membalas kebaikan dan ilmu yang diberikan ibu Sulis????