31 C
Kudus
Selasa, Maret 28, 2023
BerandaKUDUS RAYAKUDUSBukan Rp5.000, Dishub...

Bukan Rp5.000, Dishub Kudus Tekankan Tarif Parkir Motor di Dandangan Cuma Rp1.000

BETANEWS.ID, KUDUS – Tradisi Dandangan kembali digelar setelah tiga tahun vakum. Warga Kudus dan lain daerah pun sangat antusias datang ke event menyambut Ramadan. Hal itu pun dimanfaatkan para juru parkir untuk mendulang rejeki, dengan mematok tarif yang mahal. Bahkan, rata-rata tarif yang dipatok mencapai Rp5 ribu.

Kasubag Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Perparkiran dan Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Julia Indarmi, menegaskan bahwa tarif parkir di event Dandangan tidak ada kenaikan, yakni Rp1 ribu untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil.

“Tarif parkir di Dandangan sama dengan tarif parkir biasa. Karena patokannya sama yakni Perbup nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum,” jelas Julia ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).

- Ads Banner -

Baca juga: Warga Keluhkan Sampah Dandangan Menumpuk dan Tak Segera Dibersihkan

Sehingga kata dia, jika ada juru parkir menerapkan tarif yang ditentukan itu melanggar ketentuan. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi terkait tarif kepada juru parkir di Dandangan saat gelaran tersebut dibuka.

“Di hari pertama Dandangan dibuka, kami sudah memberikan surat edaran resmi kepada para juru parkir. Tujuanya, agar mereka tak menaikkan tarif sesukanya,” bebernya.

Hari ini, lanjutnya, pihaknya bersama dengan Kepolisian Resort (Polres) Kudus juga memberikan pembinaan kepada juru parkir Dandangan agar Perbup nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum dilaksanakan.

“Hal itu untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif parkir sepeda motor di event Dandangan yang informasinya capai Rp5 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Sewa Stan Dandangan Aslinya Rp 1 Juta, Disdag: ‘Kalau Disewakan Lagi, ya Kami Tidak Tahu’

Disinggung kenapa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak menaikkan tarif parkir di Dandangan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, Julia menuturkan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan, karena perubahan tarif parkir harus melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tidak bisa serta merta menaikan tarif parkir, aji mumpung event Dandangan, sebab semua harus sesuai aturan. Karena dasar aturannya masih Perbup Nomor 8 tahun 2022, sehingga tarif parkir jalan umum juga masih sama. Tak ada kenaikan,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,333PengikutMengikuti
105,000PelangganBerlangganan

Terbanyak Dibaca Sepekan