Namamu Dicatut untuk Syarat Dukungan Bakal Calon DPD? Ini Cara Lapornya

BETANEWS.ID, SEMARANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah meminta masyarakat ikut berpartisipasi untuk mengawasi sepak terjang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng sudah selesai menerima syarat dukungan dari 12 bakal calon DPD yang kemudian akan diverifikasi pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti menuturkan, sesuai dengan ketentuan, bakal calon DPD harus memenuhi syarat minimal 5 ribu dukungan dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Untuk mengetahui apakah seorang bakal calon DPD mencatut nama warga sebagai pendukungnya, Bawaslu Jateng meminta masyarakat mengecek namanya melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Di link ini, warga bisa memasukkan NIK masing-masing. Jika bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: “Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun”.

-Advertisement-

Baca juga: Calon DPD Dapil Jateng Minimal Wajib Kantongi 5 Ribu Dukungan

“Jika nama Anda masuk sebagai pendukung bakal calon DPD, tapi ternyata tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD, Anda bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang dibuka Bawaslu,” kata Diana, Kamis (5/1/2023). 

Posko pengaduan itu diperuntukan untuk siapa pun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD, tapi namanya dicatut sebagai pendukung.

“Posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak,” lanjutnya.

Selain itu, Bawaslu di Jawa Tengah juga menyediakan laporan melalui online, melalui link: https://s.id/aduanbawaslujateng. Sedangkan untuk alamat kantor dan laporan online di masing-masing kabupaten/kota bisa dilihat di media sosial terkait.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER