31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Jadi Sorotan Banyak Warga, Penentuan DTKS Ternyata Usulan dari Pihak Desa

BETANEWS.ID, KUDUS – Warga Kudus yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2022 mengalami peningkatan per individu maupun per kepala keluarga (KK). Tahun ini, warga yang masuk dalam DTKS jumlahnya 316.065 jiwa.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB) Kudus Agung Karyanto menyampaikan, jumlah tersebut per 14 September 2022. Sedangkan pada awal tahun 2022, DTKS Kudus jumlahnya 312.435 jiwa.

Baca juga: Hartopo Beberkan Alasan Penyandang Disabilitas Kudus Tak Masuk DTKS

-Advertisement-

“Ada peningkatan sekitar 3.630 jiwa. Kemudian untuk DTKS per KK juga mengalami peningkatan dari yang di awal tahun 123.668 naik jadi 123.763 KK,” ujar pria yang akrab disapa Agung ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Dia menuturkan, DTKS memang fluktuatif atau bisa berubah, karena setiap bulannya selalui diperbarui. Sehingga jumlahnya bisa bertambah, berkurang atau pun tetap.

“Data DTKS selalu diperbarui. Pembaruan data itu sesuai usulan dari pemerintah desa (pemdes),” bebernya.

Dia mengungkapkan, bahwa selama ini penentuan warga yang masuk DTKS atau tidak adalah hasil usulan dari pihak desa. Pemerintah desa yang menentukan warganya berhak masuk dalam DTKS dengan bantuan sosial (Bansos) yang diajukan.

“Jadi penentuan DTKS itu bukan pemkab, tapi pihak desa. Tentunya, penentuan itu melalui musyawarah desa (Musdes),” ungkapnya.

Baca juga: Ada 3,2 Juta Warga Jateng yang Akan Terima BLT BBM

Namun yang perlu diingat, lanjut Agung, bahwa orang yang terdaftar dalam DTKS belum tentu sudah dapat bansos. Tapi mereka yang sudah mendapatkan bansos sudah pasti masuk dalam DTKS.

“DTKS ini sifatnya kan pendataan warga dengan usulan bansos sesuai kriterianya. Sehingga, ketika ada bansos tersebut, orang yang terdata dalam DTKS bisa berpeluang mendapatkannya,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER