UMK Kota Semarang Diusulkan Naik 7,95 Persen, Pengusaha Protes

BETANEWS.ID, SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang hingga saat ini masih menjadi pembahasan Dewan Pengupahan. Dalam hal ini, mereka mengusulkan kenaikan UMK Kota Semarang naik menjadi Rp 3.060.348.

Perhitungan tersebut merupakan hasil formulasi dengan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno menerangkan, hasil rapat terakhir dalam periode bulan November, hingga saat ini masih ada perbedaan antara Apindo dengan serikat pekerja.

-Advertisement-
Slamet Kaswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari serikat pekerja KSPN. Foto: Kartika Wulandari.

Baca juga: Buruh Minta UMK Semarang Naik Jadi Rp3,1 Juta, Ita: ‘Itu Naiknya Tinggi Sekali’

“Sampai sekarang Apindo dengan serikat pekerja masih berbeda pendapat. Kalau Apindo masih mengusulkan sesuai dengan PP 36, tetapi kalau serikat pekerja mengusulkan sesuai dengan kebutuhan layak hidup di Kota Semarang dengan kenaikan 7,95 persen. Tapi ini baru usulan, nanti tinggal Ibu Wali Kota Semarang mana yang akan disepakati oleh beliau, jadi sementara seperti itu,” jelasnya.

Meski ada perbedaan, pihaknya mengatakan, usulan tersebut masih bisa berlanjut sampai awal bulan Desember.

“Apindo bersikukuh minta jalur hukum untuk menggunakan PP 36, tapi kita kan tidak berhenti untuk terus mengusulkan, karena usulan tidak berhenti sampai awal Desember,” ujarnya.

Sementara itu, Slamet Kaswanto, Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari serikat pekerja KSPN menerangkan, Dewan Pengupahan Kota Semarang menyampaikan dalam pleno hari ini, pihaknya menolak adanya penggunaan aturan PP 36 tahun 2021 sebagai dasar usulan UMK tahun 2023. Karena hal tersebut tidak adil untuk serikat pekerja.

Sebab menurutnya, upah yang layak di Kota Semarang harusnya mendasar pada angka kebutuhan hidup layak di Semarang.

“UMK harusnya sesuai pada angka kebutuhan hidup layak di Semarang, dan kami sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak di Kota Semarang ada 5 pasar. Antara lain di Pasar Karangayu, Pasar Jatingaleh, Pasar Mangkang, Pasar Langar, dan Pasar Pedurungan,” ujarnya Selasa (29/11/22).

“Setelah melakukan survei, hasilnya mencapai angka Rp 3.683.899 atau naik 29,94 persen. Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa, hal ini sudah kami sampaikan ke Pemerintah Kota Semarang. Kita minta lepas dari penggunaan PP 36 tahun 2021, kemudian menggunakan formulasi dari Permenaker Nomor 18 tahun 2022 khusus formulasi perhitungan UMK tahun 2023 dan hasilnya sebesar Rp 3.060.348 atau naik Rp 225.327 atau 7,95 persen,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen Jadi Rp1,9 Juta

Pihaknya melanjutkan, kenaikan tersebut nantinya akan diusulkan ke Gubernur Jateng melakui Wali Kota Semarang.

“Kalau wali kota sudah terwakili oleh Dewan Pengupahan. Jadi wali kota adalah Ketua Dewan Pengupahan. Karena hari ini tidak bisa hadir, jadi diwakili kepala dinas, dan kami sudah sepakat dengan serikat pekerja dengan KSPN tentang UMK 2023 naik 7,95 persen. Nanti wali kota akan membuat surat rekomendasi dan disamapikan ke Gubernur Jateng. Mudah-mudahan dari kami naiknya sebesar itu, di gubernur juga tetap dinaikan sebesar itu,” tutupnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER