BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbagi pengalaman cara menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Menurutnya, berbagai indikator yang jadi pertimbangan adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
“Nah kalau ini bisa dishare dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se Indonesia di Gets Hotel, Selasa (25/10/2022).
Dengan acuan indikator itu, tidak akan terjadi gap yang besar antara permintaan buruh dan pengusaha. Di sisi lain, lanjut Ganjar, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan menghasilkan titik tengah.
Baca juga: Hadapi Krisis Pangan 2023, Ganjar Akan Subsidi Pupuk
Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap Kemendagri akan mereview kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 tersebut. Sebab, kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.
“Apa yang dilakukan oleh Kemendagri ini cukup bisa membantu dalam rangka mendesiminasi informasi dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP tersebut sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati.
“Ya kalau PP harus diikuti,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin