31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

DPRD Sulsel Minta Bantuan Ganjar Selesaikan Sengketa Aset Asrama Mahasiswa Sultan

BETANEWS.ID, SEMARANG – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta bantuan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyelesaikan masalah sengketa aset milik Pemprov Sulsel di Kota Semarang.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan, aset yang mengalami sengketa tersebut merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan saat menemui Ganjar Pranowo terkait sengketa aset Asrama Mahasiswa Sultan di Semarang. Foto: Ist

“Itu merupakan aset provinsi di mana sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi tapi belum ada titik terang,” kata Selle saat menemui Ganjar di kantornya, Rabu (11/5/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Tak Terapkan WFH Sepekan untuk ASN Jateng, Ganjar: ‘Kita Langsung Gaspol Layani Masyarakat’

Selle mengatakan, area yang diklaim saat ini dalam kondisi status quo. Tetapi di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan.

“Sehingga secara fisik mereka melakukan upaya penguasaan,” ucap Selle.

Selle senang dengan respon Ganjar yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu. Harapannya, upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.

“Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini. Kami titip setiap saat kepada Bapak Gubernur. Terima kasih Pak Gubernur,” ujarnya.

Mendengar permintaan itu, Ganjar telah menugaskan jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut. Beberapa fakta, seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Ganjar Langsung Cek Kebutuhan Pokok di Pasar Karangayu

“Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusur terus kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.

Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan tahun 2008. Sementara pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan tahun 2013.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER