Soal Kasus Perusakan Eks Tembok Keraton Kartasura, Ganjar Beri Tanggapan Menohok

BETANEWS.ID, BLORA – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespon serius kasus dijebolnya tembok Baluwarti yang merupakan tembok bersejarah eks Keraton Kartasura di Sukoharjo. Ganjar menyayangkan kejadian perusakan tembok Keraton Kartasura itu, dan saat ini sudah menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi.

“Sudah direspon, dari kepolisian sudah dan dari dinas kita juga sudah di lokasi. Saya minta dicek,” katanya.

Tak hanya soal kondisi benteng, lanjut Ganjar, pengecekan juga dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang terkait dengan kejadian itu.

-Advertisement-

Baca juga: Ganjar Siap Bantu Wujudkan Shelter Bagi Korban Kekerasan Seksual di Magelang

“Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat. Kami sudah ada informasi semua itu,” ucapnya.

Ganjar menambahkan, Dirjen Kebudayaan juga sudah datang. Pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama terkait penanganan kasus itu.

“Saya menunggu proses berikutnya dan saat ini lokasi sudah dipolice line,” tegasnya.

Terlepas dari keprihatinannya, Ganjar mengatakan kasus dirusaknya tembok Baluwarti menjadi peringatan untuk pemerintah. Bahkan bisa dikatakan, kejadian itu merupakan kritik keras.

“Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini,” katanya.

Terkadang, lanjut Ganjar, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna. Sehingga, kerap terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

“Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya geger. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Baca juga: Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ganjar: ‘Saya Yakin Pengusaha Pasti Punya Nasionalisme’

Termasuk di antaranya adalah kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya. Kepemilikannya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

“Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdatanya, tapi kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini,” pungkasnya.

Diketahui, tembok eks Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirobohkan menggunakan eskavator. Padahal, tembok tersebut merupakan benda cagar budaya.

Adapun yang melakukan perusakan adalah seorang pengusaha yang diketahui bernama Burhanudin. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari orang yang tinggal di dalam tembok Keraton Kartasura bernama Linawati. Tembok itu dijebol karena akan digunakan untuk dibuat ruko dan kos-kosan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER