BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo tidak secara gamblang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kudus memanfaatkan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini. Namun, jika tetap ingin menggunakan mobil plat merah, semua resiko yang terjadi saat mudik ditanggung secara pribadi.
Pembolehan ini pun tetap mengacu pada keputusan final pemerintah pusat nantinya. Hartopo menyebut, bila pemerintah pusat membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Hartopo akan mengikuti.
“Kita mengacu kebijakan pusat. Kalau aturan pusat membolehkan ya tidak masalah. Tapi resiko ditanggung sendiri,” kata Hartopo, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Mudik di Kudus
Kegunaan mobil dinas, lanjut Hartopo, pada dasarnya digunakan untuk perjalanan dinas. Bila digunakan untuk perjalanan pribadi seperti mudik, tentu resiko ditanggung sendiri.
“Contohnya kalau ada insiden ban rusak, itu diperbaiki sendiri. Jangan diklaimkan ke pemerintah. Gitu aja. Artinya dia punya tanggung jawab besar dengan barang inventaris yang dia bawa. Itu seandainya boleh,” terang Hartopo.
Namun, apabila pemerintah pusat tidak memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik, orang nomor satu di Kudus itu pun akan mematuhi.
“Tapi kalau dari pusat tidak boleh dan mobil harus dikandangkan, ya akan dikandangkan,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

