BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mulai bulan ini akan menerapkan peraturan baru, salah satunya adalah penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam mengatakan, kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat yang menghapus tes PCR/Antigen untuk perjalanan domestik.
“Jadi untuk persyaratan PCR dan antigen ini sudah tidak digunakan lagi,” jelasnya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Tes PCR/Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Penumpang di Bandara Ahmad Yani
Meski demikian, pihaknya tetap akan memperketat protokol kesehatan di Kota Semarang. Hal itu penting untuk mengatur persebaran Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
“Tetap harus pakai masker, jaga jarak. Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sinyal baik bagi Pemerintah Kota Semarang untuk memperbaiki sektor ekonomi yang sempat terkendala ketika pandemi.
“Kita sebenarnya mempunyai pekerjaan rumah juga. Kita harus memperbaiki sektor ekonomi agar warga kembali produktif lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api di Semarang Alami Lonjakan
Selain itu, pihaknya juga akan mempercepat vaksinasi booster di beberapa tempat. Meski PCR dan antigen tak dijadikan syarat, warga Kota Semarang masih diwajibkan untuk vaksinasi.
“Yang tadinya enam bulan kini sudah menjadi tiga bulan dari jarak dosis kedua sudah diperbolehkan untuk melakukan booster,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

