BETANEWS.ID, SEMARANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Daroji menyayangkan sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mengganti logo sertifikasi halal mulai 1 Maret kemarin.
“Waupun tidak bertentangan dengan undang-undang, tapi label yang lama kan sudah jadi tanda pengenal sertifikasi halal di Indonesia sejak lama,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Baca juga : Vaksinasi di MAJT Dikunjungi Presiden, MUI Jateng: ‘Bukti Ulama Dukung Vaksinasi’
Menurutnya, logo sertifikasi halal yang lama sebenarnya telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia sejak lama, sehingga menjadi patokan untuk mengenali produk-produk makanan dan minuman.
“Saya sudah beberapa kali menyarankan kepada Kemenag, mestinya logo halal yang bentuknya bundar dan warna ijo harus dipertahankan,” katanya.
Dia berharap, perubahan desain logo halal yang baru akan membuat masyarakat seenaknya membuat sertifikat halal tanpa mengedepankan kaidah-kaidah Islam.
“Dengan perubahan gambar label halal, pasti akan kurang dikenal,” katanya.
Dia berganggapan, keputusan Kemenag berpeluang orang-orang bisa bikin tulisan halal di mana saja. Dalam hal ini, dia merasa kecewa dengan keputusan Kemenag.
“Saya kecewanya di situ. Mungkin maksudnya Pak Menteri cukup baik untuk menyosialisasikan filosofi gambar gunungan Jawa,” imbuhnya.
Baca juga : Usulan dari Ketua MUI Jateng, Kiai jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Menurutnya, perubahan logo halal yang baru tak akan cepat diterima oleh masyarakat. Dia meyakini, desain logo halal MUI lebih familiar.
“Perubahan itu tidak akan cepat diterima oleh masyarakat,” bebernya.
Editor : Kholistiono