Bupati Jepara Launching Mesin ADM di 16 Kecamatan, Cetak Dokumen Kependudukan Kini Makin Mudah

BETANEWS.ID, JEPARA – Mesin Anjungan Dukcapil  Mandiri (ADM), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara resmi beroperasi di 16 kecamatan. Mesin ADM ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri.

Mesin ADM ini bisa melayani penyetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, kartu kematian, juga Kartu Identias Anak (KIA).

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, ADM ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat mengenai administrasi kependudukan. Masyarakat kini tidak perlu repot lagi antre lama untuk mendapatkan kartu kependudukan di Kantor Disdukcapil Jepara.

-Advertisement-

Baca juga: 3 Kecamatan dan 3 Desa di Jepara Dapat Penghargaan Serapan Dana Desa Terbaik dari DJPb Jateng

“Sebelumnya sudah terpasang 1 unit ADM di Mall Pelayanan Publik (MPP), kemudian dilanjutkan hari ini di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara,” kata Andi saat meluncurkan mesin ADM di  Kecamatan Nalumsari, Rabu (19/1/2022).

Andi menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus dokumen cukup mendaftar secara online di https://pelayanan.disdukcapil.jepara.go.id dengan menyertakan nomor telepon seluler (whatsapp) dan email aktif. Kemudian, mereka bisa mencetak langsung di kecamatan masing-masing.

“Tidak butuh waktu lama, cukup 2 menit saja masyarakat sudah bisa mendapat kartu kependudukan,” kata dia di acara yang dihadiri oleh Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Kepala DLH Farikhah Elida, Kepala Dinkes Mudrikatun, Kepala Satpol PP Abdul Syukur, Kepala Dishub Trisno Santoso, Kepala Disparbud Zamroni Lestiaza dan para camat se Kabupaten Jepara itu.

Baca juga: Percepatan Vaksinasi Anak SD di Jepara Dimulai dari Karimunjawa

Andi berharap kepada para camat dan petinggi desa untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

“Sekarang tidak usah pakai calo-caloan, cukup daftar sendiri lewat online dan cetak di kecamatan,” tandas Andi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER