BETANEWS.ID, KUDUS – Video tiga ambulans kosong yang alami kecelakaan di Jalan Kudus-Purwodadi, Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Viral di media sosial. Dalam video itu, ada yang mengatakan sopir ambulans ugal-ugalan sebelum alami kecelakaan.
Dalam video sepanjang 1 menit 28 detik yang beredar, banyak warganet yang menyayangkan apa yang dilakukan sopir ambulans. Mereka juga geram karena ambulans yang paling depan membunyikan sirine untuk membuka jalan, padahal tidak ada jenazah yang dibawa.
Saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021), Koordinator Tim Kamboja, Satriyo Yudho Budi Wicaksono, menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat tim pemakaman Covid-19 selesai memakamkan jenazah di Purwodadi dan harus segera menuju tempat selanjutnya untuk memakamkan jenazah.
Dalam perjalanan, ada sebuh truk yang tiba-tiba berhenti mendadak saat akan belok. Akibatnya, dua mobil di belakangnya mengerem mendadak dan menyebabkan tiga mobil ambulans di belakang tidak sempat mengerem hingga terjadilah kecelakaan.
Baca juga: RS Aisyiyah Kudus Bantah Ada Pasien Covid-19 Kabur, Ternyata Kronologinya Seperti Ini
“Di belakang truk ada mobil Pajero, di belakangnya ada mobil Inova. Karena truknya berhenti mendadak, akhirnya dua mobil di belakangnya ikut berhenti mendadak. Nah, kami yang di belakang kaget juga, akhirnya nabrak,” jelasnya.
Dalam kecelakaan tersebut, selain mobil pribadi yang mengalami kerusakan, mobil ambulans milik Tim Kamboja mengalami kerusakan bagian depan, dan mobil ambulance milik Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) mengalami kerusakan di lampu depan dan belakang.
“Jadi bisa dibilang kami korban juga. Karena mereka berhentinya mendadak,” lanjutnya.
Jika dibilang ugal-ulagan, pihaknya merasa hal itu tidaklah benar. Sebab, saat melajukan mobil, kecepatan mobil tidak lebih dari 90 Km/jam.
“Kalau dibilang ugal-ulagan, tidak ada kejadian seperti itu. Kami juga nggak keluar jalur marka jalan, kemudian speed kami tidak lebih dari 90 Km/jam. Rotator (sirine) yang hidup bagian depan, untuk buka jalan,” terangnya.
Baca juga: Akui Salah Prosedur, Kapolsek Bae Minta Maaf Soal Penyitaan Bahan Baku Sate Saat Razia PPKM Darurat
Pihaknya juga tidak memungkiri jika sirine seharusnya tidak dibunyikan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat. Namun, jika ada kondisi mendesak, di mana jenazah Covid-19 tidak boleh lebih dari empat jam untuk segera dimakamkan, membunyikan sirine diperbolehkan.
“Kalau jenazah pasien Covid-19 tidak segera dimakamkan, itu berbahaya. Jadi aturannya itu maksimal empat jam harus dimakamkan, itu aturan dari Dinas Kesehatan. Hari itu kami ada empat jenazah yang harus dimakamkan. Dan yang di Purwodadi itu jenazah kedua. Sorenya kami masih harus memakamkan jenazah di kota lain,” ungkap Satriyo.
Atas kejadian tersebut, semua kerugian telah diselesaikan. Pemilik mobil Inova juga telah diberi ganti rugi. Lalu untuk mobil jenazah yang alami kerusakan berat, untuk sementara waktu tidak digunakan.
“Kami berharap, atas kejadian ini masyarakat bisa lebih lebih berhati-hati lagi dalam menyebar video. Lebih baik ditanyakan terlebih dahulu bagaimana kebenarannya sebelum menyebar informasi yang keliru,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

