BETANEWS.ID, KUDUS – Normalisasi Sungai Wulan dan tanggul jebol yang mengakibatkan banjir di empat desa di Kudus mengalami beberapa kendala. Satu di antaranya adalah pembebasan lahan milik warga yang berada di sempadan Sungai Wulan. Anehnya, warga tersebut punya sertifikat tanah yang lahannya termasuk bagian sempadan Sungai Wulan. Sehingga, proses normalisasi jadi rumit dan tentunya butuh waktu.
Untuk mencegah hal itu terjadi lagi dikemudian hari, Kepala Bidang PSDA pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dina Noviadriana menegaskan, pihaknya saat ini punya tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas untuk menertibkan sepadan sungai. Apalagi, sekarang lagi gencar-gencarnya penerapan undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

“Dengan undang-undang (UU) 17 tahun 2019 pasal 70 sampai 75 ada klausul tindak pidana. Bagi siapa saja warga yang memanfaatkan sempadan sungai akan dijerat pidana,” ujar perempuan yang akrab disapa Dina kepada awak media, Senin (4/1/2020).
Baca juga: Normalisasi Sungai Wulan Terkendala Lahan, Hartopo Berharap Warga Sudi Hibahkan Tanah
Atas dasar undang-undang itu, BBWS Pemali Juana dan PPNS akan bergerak menertibkan sempadan-sempadan sungai yang dimanfaatkan atau dimiliki warga. Selain itu, tambah dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) tentang penerapan undang-undang baru itu agar mereka juga konsekuen untuk menggunakan peraturan baru tersebut.
Konsekuen dalam arti, bila ada warga atau pihak manapun yang mengajukan sertifikat hak milik (SHM) tanah, tapi tanah tersebut ada di sempadan sungai, pihak BPN harus menolaknya. Kalau mereka tidak mematuhi undang-undang 17 tahun 2019 dengan menerbitkan SHM tanah di bantaran sungai, mereka nanti bisa kena tindak pidana.
“Kami berharap pihan BPN konsekuen untuk mematuhi UU 17 tahun 2019, dengan tidak menerbitkan SHM tanah di sempadan sungai. Kalau BPN sampai mengeluarkan SHM tanah sempadan sungai, mereka nanti yang kena pasal pidana,” tutup Dina.
Editor: Ahmad Muhlisin

