BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan orang dari beberapa elemen organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, LSM, tokoh masyarakat, dan kaum cendikiawan melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (10/7/2020).
Pantauan di lapangan, jalan depan Kantor Bupati Kudus diberi alas untuk duduk. Para peserta melakukan aksinya dengan tertib sambil memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sesekali, para orator berorasi mengenai penolakan RUU HIP. Setelah itu, acara berlanjut dengan menggelar istighotsah dan doa.

Salah satu penggagas, Sururi Mujib menuturkan, RUU HIP tersebut sangat kontroversial. Menurutnya, RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS No XXV/1966 tentang larangan ajaran Komunisme, Marxisme, Lenimisme sebagai konsideran.
Selanjutnya, dalam pasal 7 RUU HIP juga menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila yakni berupa Trisila. Trisila yakni sosio-nasionaisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
“Menurut kami, RUU HIP itu akan mendowngrade eksistensi Pancasila sebagai dasar negara,” tuturnya saat ditemui di sela-sela kegiatan aksi.
Baca juga: Masih Zona Oranye, Pemkab Kudus Tunda Izin Resepsi Pernikahan dan Kesenian
Selain itu, merumuskan dan mengusulkan RUU HIP juga merupakan tindakan yang jelas-jelas melukai pendiri bangsa. Menurutnya, Pancasila sudah menjadi pilihan yang final. Pancasila dapat diterima dari semua golongan, ras, suku, dan agama.
“Kalau sampai RUU HIP dibahas dan disetujui, maka bangsa Indonesia akan mengalami disintegrasi, disharmoni, perpecahan, dan perang saudara,” jelasnya.
Sekalipun, lanjut Sururi, banyak ormas yang melakukan penolakan di berbagai daerah, namun saat ini pihaknya menduga DPR RI dan pemerintah meresponnya dengan hanya menunda pembahasan RUU HIP tersebut. Bahkan, ada anggota DPR RI yang mengusulkan untuk mengganti nama dari RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
“Kami hanya minta menolak dan menarik dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Serta tidak ada pembahasan tentang RUU HIP dan sejenisnya,” tambahnya.
Baca juga: Kejari Kudus Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kudus Didik Purwanto menuturkan, dalam aksinya tersebut, pihaknya menuntut agar RUU HIP tidak usah dibahas lagi oleh DPR RI dan pemerintah. Selain itu, pihaknya meminta aparat berwenang mengusut tuntas perancang, perumus, dan pengusul dari RUU HIP.
“Kami menuntut agar yang merancang, merumuskan, dan mengusulkan pembahasan RUU HIP diproses secara hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta dukungan berupa tanda tangan petisi dari seluruh anggota DPRD Kudus dan Plt Bupati Kudus HM Hartopo untuk mendukung aksinya. Menurutnya, Pancasila sudah final dan tidak usah diotak-atik lagi.
“Kami tegas menolak ajaran Komunis berada di NKRI. Kami siap menjadi garda terdepan mengawal Pancasila sebagai ideologi bangsa. NKRI harga mati, Pancasila abadi,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

