BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan petani di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan pemerintah desa setempat. Dengan berkumpul di ruang aula balai desa, mereka mempertanyakan proses lelang Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dianggap tidak transparan.
Satu di antara peserta audiensi yakni Muhammad Tahris menuturkan, proses pelelangan P3A di Desa Undaan Kidul dianggap tidak transparan. Menurutnya, pelelangan dianggap tertutup dan hanya mementingkan kelompok kepala desa saja.

“Kami mempertanyakan proses pelaksanaan lelang. Kami juga tidak tahu kapan lelang dilaksanakan. Tiba-tiba sudah ada pemenang,” tuturnya saat melaksanakan audiensi, Senin (20/7/2020).
Baca juga : Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kudus Baru Aman Hingga September
Selain itu, harga pemenang lelang P3A juga dianggap sangat murah, yakni Rp 610 juta selama tiga tahun. Menurutnya, pertanian di Desa Undaan Kidul sangat luas. Jadi dimungkinkan bisa lebih dari Rp 610 juta.
“Hasil dana P3A pun tidak pernah masuk kas desa. Jadi pasti dinikmati orang-orang tertentu saja,” jelasnya.
Setelah audiensi berjalan sekitar 30 menit, tampak peserta audiensi mulai memanas. Mereka terlihat kurang puas dengan jawaban Kepala Desa Undaan Kidul Suroto. Sempat audiensi tidak ada titik temu.
Hingga Danramil Undaan dan Polsek Undaan datang menenangkan suasana. Tampak juga Camat Undaan Rifai Nawawi ikut menengahi jalannya audiensi.
Tahris melanjutkan, dalam proses lelang P3A seharusnya pemerintah desa hanya sebagai fasilitator saja. Selanjutnya dibentuklah panitia seleksi P3A yang melibatkan petani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Namun ini tidak ada informasi apapun. Kami minta untuk lelang diulang,” tutur Tahris yang juga koordinator Gapoktan Dulur Tani.
Namun dalam kesepakatan, akhirnya peserta audiensi menerima kesepakatan yang dibuat. Yakni lelang tidak diulang, namun yang asalnya pemenang lelang memiliki hak P3A tiga tahun, menjadi dua tahun.
“Ya mau gimana lagi. Alasannya tadi sudah menjadi kebiasaan di sini (Desa Undaan Kidul),” tuturnya.
Sementara itu, Camat Undaan Rifai Nawawi menuturkan, ketidak puasaan dari masyarakat memang sering terjadi di setiap desa. Terutama, Desa Undaan Kidul baru saja selesai pemilihan kepala desa di tahun 2019. “Tentang P3A tadi semua sudah menerima,” tuturnya.
Baca juga : Kiprah Petani Milenial Bertanam Sayur Organik, Omzetnya Capai Rp 300 Juta Sebulan
Rifai memberitahukan, hasil kesepakatan waktu pengelolaan P3A yang sudah dimenangkan peserta lelang yakni dua tahun saja. Menurutnya, seharusnya tiga tahun.
Nominalnya pun berkurang, dari Rp 610 juta selama tiga tahun, menjadi Rp 543 juta semalam dua tahun.
“Selain itu, tadi juga direncanakan keuntungan dari P3A akan dimasukkan ke kas desa,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

