31 C
Kudus
Sabtu, April 26, 2025

Subsidi Listrik 900 VA Dicabut, Namun Hasan Tak Merasa Biaya Listrik di Rumahnya Naik

SEPUTARKUDUS.COM, SUNGGINGAN  – Achmad Hasan berjalan menuju arah speedometer yang berada di samping rumahnya. Dengan tangan kanannya, dia menunjukkan daya listrik di rumahnya sebesar 900 Volt Ampere (VA). Hasan yang bertempat tinggal di Dukuh Jetak Kembang, RT 4, RW 5 Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kudus mengaku tidak mengetahui pencabutan subsidi listrik rumahan yang berdaya 900 VA oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Tarif Listrik Kudus 2017_3_5
Supervisor dan Pelayanan Pelanggan PT PLN area Kudus Rodo Hutaga. Foto: Imam Arwindra

Menurutnya, bulanan yang harus dibayar masih seperti biasanya, sekitar Rp 60 ribu per bulan. Jika subsidi di rumahnya dicabut, maka otomatis pembayaran yang dilakukan akan naik. Hasan memberitahukan, pembayaran Januari 2017 yang dilakukannya yakni Rp 59.585 dengan tambahan Rp 2.500 untuk admin. “Sepertinya pembayaran listrik di rumah saya tidak naik. Masih seperti biasanya,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (7/3/2017).

Dalam bukti transaksi pembayaran rekening bulan Januari 2017 stan meternya tertulis 00716400 – 00725100 atas nama bapaknya. Artinya, dalam bulan Januari 2017 dirinya menggunakan listrik sebesar 8700 kwh. Dijelaskan, penggunaan listrik di rumahnya yakni 15 lampu, mesin cuci, setrika, cas laptop dan handphone saja. Dia tidak menggunakan kulkas dan air conditioner (AC).

-Advertisement-

“Kalau listrik masih seperti biasa, Februari pun juga sama seperti Januari. Yang kelihatannya naik malah air PDAM. Yang biasanya saya dibawah Rp 90 ribu. Bulan Februari sekitar Rp 120 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Supervisor dan Pelayanan Pelanggan PT PLN area Kudus Rodo Hutaga menuturkan, tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 900 VA dibagi menjadi dua golongan, yakni bersubsidi dan tidak bersubsidi. Menurutnya, di Indonesia ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.

Dari jumlah jumlah tersebut, menurutnya hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi. Dengan adanya pencabutan subsidi bagi 18,7 juta, maka secara otomatis biaya yang dikenakan akan naik. “Di Kudus ada 71.698 yang menggunakan daya 900 VA. Kami berharap listrik bersubsidi bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Pencabutan subsidi yang berakibat naiknya tarif listrik bagi pelanggan listrik 900 VA dilakukan secara bertahap. Dijelaskan, tahap pertama dilakukan pada 1 Januari sampai 28 Februari 2017. Setelah itu tahap kedua 1 Maret hingga 30 April 2017 dan tahap terakhir tanggal 1 Mei 2017. Menurutnya, tarif awal golongan pelanggan 900 VA hingga Desember 2016 yakn Rp 605 per kwh.

“Setelah itu ada penyesuaian tahap pertama naik Rp 791 per kwh, tahap kedua Rp 1.034 per kwh dan tahap terakhir Rp 1.352 per kwh. Selanjutnya akan mengikuti tarif adjustment yang mengikuti inflasi, nilai tukar dan harga minyak dunia,” tambahnya.

Pihaknya juga menerima pengaduan masyarakat yang tidak terima subsidi listriknya dicabut. Jika nanti dalam proses verifikasi membuktikan bahwa mereka berhak menerima subsidi, pemerintah akan mengembalikan hak subsidi kepada mereka. Dalam teknisnya, bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum menerima subsidi atau yang tidak terima subsidinya dicabut, dapat menyampaikan pengaduannya melalui desa atau kelurahan.

Dia menambahkan, pengaduan yang berbentuk pengisian formulir tersebut akan diserahkan ke Kecamatan dan mengisi aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik yang berbasis web. Data pengaduan akan segera ditindaklanjuti petugas Posko Pengaduan Pusat dan selanjutnya akan ada umpan balik pada web subsidi.djk.esdm.go.id berupa jawaban atas pengaduan masyarakat.

Dia melanjutkan, nanti juga akan dibentuk tim Ad-hoc lintas instansi untuk penanganan pengaduan masyarakat yang beranggotakan perwakilan ESDM, Kemendagri, Kementrian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)  dan PT PLN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER