31 C
Kudus
Rabu, Februari 12, 2025

Blangko KTP El Belum Tersedia, Masyarakat Bisa Gunakan Surat Pengganti untuk Keperluan Perbankan

SEPUTARKUDUS.COM, GLANTENGAN – Sejumlah orang terlihat bergantian diambil gambar di loket pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus. Seraya dibantu petugas, mereka juga meletakkan jari di atas alat finger print guna perekaman sidik jari. Ada pula petugas yang memasang alat pemindai retina pada para pemohon.

Perekaman data KTP Elektronik di Kudus
Perekaman data KTP Elektronik di Kudus. Foto: Imam Arwindra

Selang beberapa menit, mereka yang telah menyelesaikan perekaman data, mendapat surat keterangan bukti perekaman KTP El pada selembar kertas. Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus Putut Winarno, surat keterangan tersebut menjadi pengganti sementara E-KTP, karena blangko habis.

-Advertisement-

“Surat Keterangan itu memiliki fungsi sama seperti KTP El. Bisa dipergunakan untuk kepentingan pemilu, pemilukada, pilkades, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya. Misal di untuk buat rekening baru, sekarang kan harus pakai KTP El, bisa menggunakan surat keterangan tersebut,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Dia menjelaskan, fungsi surat keterangan sudah diatur dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 671.13/102.31/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP El. Menurutnya, dalam surat edaran sudah jelas tertulis fungsinya sama seperti KTP-El termasuk membuat rekening baru di bank.

“Saya sudah sosialisasikan kepada perbankan dan perusahaan-perusahan tentang adanya kebijakan ini. Jika dari bank persyaratan harus bawa KK (Kartu Keluarga), mungkin mereka punya kebijakan sendiri. Namun saya pastikan surat keterangan (pengganti KTP El) bisa digunakan,” tambahnya sambil menunjukkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia.

Dirinya melanjutkan, surat keterangan pengganti tersebut bersifat sementara dengan tercantum masa aktif enam bulan sejak diterbitkan. Jika nantinya blangko belum juga tersedua, masyarakat tinggal menunjukkan surat lama dan akan otomatis diperbaharui.

Menurutnya, jumlah penduduk di Kudus hingga 6 Maret 2017 sebanyak, 830.221 jiwa dengan wajib KTP 612.321 jiwa. Dijelaskan, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 594.210 jiwa dan yang belum melakukan perekaman 18.111 jiwa. Dia juga menyebutkan, penduduk yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan fisik KTP El sebanyak 19.437 jiwa. “Jumlah ini (19.437 jiwa) yang menggunakan surat keterangan,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan perekaman KTP El, selain menempatkan petugas di kantor Dukcapil, pihaknya juga melakukan jemput bola ke desa-desa dengan menggunakan mobil khusus. Untuk jadwal dapat dilihat di sosial media milik Dinas Dukcapil Kudus. “Pelayanan keliling lima hari kerja. Ini juga akan dilakukan sampai malam pukul 19.00,” tambahnya.

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER