Kabar Baik, Mulai Tahun Ini Uji KIR Kendaaraan di Kudus Gratis

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perhubungan Kudus menggratiskan Uji KIR kendaraan bermotor mulai Januari 2024. Ini merupakan upaya pemerintah membuat pemilik kendaraan bermotor rutin memeriksa kelayakan armadanya.

Kepala Bidang Keselamatan Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Agung Budi, menyampaikan, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keungan Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023, bahwasanya pelayanan uji kendaraan bermotor adalah bagian dari pelayanan dasar.

“Pelayanan dasar itu seperti, pendidikan dan kesehatan. Karena uji kendaraan juga masuk dalam pelayanan dasar, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi. Caranya dengan membebaskan retribusi uji KIR,” ujar Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemkab Kudus Akan Minta Penambahan Tapping Box

Meski gratis, Agung memastikan uji KIR di Kudus akan berjalan seperti sedia kala dan tak ada pengurangan pelayanan, sehingga pemilik kendaraan akan tetap terlayani dengan baik.

“Karena memang tujuannya agar pemilik kendaraan tertib melakukan uji KIR. Masyarakat tetap terlayani tanpa terbebani dengan retribusi ketika uji KIR,” bebernya.

Dia mengungkapkan, uji KIR kendaraan wajib dilakukan setahun dua kali. Biasanya, ada kurang lebih 40 sampai 50 kendaraan yang melakukan uji KIR dalam sehari.

“Sebelum digratiskan, uji KIR kendaraan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih sebesar Rp900 juta dalam setahun,” ungkapnya.

Baca juga: Proyek Gorong-Gorong Rp2,6 M Bikin Jalan Sunan Kudus Bergelombang, Sebabkan Warga Celaka

Salah satu pemilik kendaraan, Noor Arif, mengaku senang uji KIR kendaraan gratis. Tentu sangat membantu dan akan banyak pemilik kendaraan yang tertib melakukan uji KIR.

“Tentu senang ya. Dan, program ini bagus dan sangat membantu. Sebab, sebelumnya setiap uji KIR kendaraan harus membayar Rp80 ribu untuk kendaraan besar dan Rp60 ribu untuk kendaraan kecil,” ujar Arif.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER