BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan segera membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ris Andy Kusuma, Ketua KPU Kabupaten Jepara mengatakan bahwa pendaftaran KPPS akan dimulai pada tanggal 11-20 Desember 2023. Penelitian Administrasi pada tanggal 11-22 Desember.
Baca Juga: Gerakan Pasar Murah di Ujung Watu Sediakan Bahan Pokok dengan Harga di Bawah Pasaran
Pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada tanggal 25-28 Desember, dan untuk hasilnya akan diumumkan pada tanggal 28-30 Desember 2023.
Adapun jumlah KPPS yang dibutuhkan yaitu sebanyak 24.430 petugas atau tujuh orang di masing-masing TPS.
Karena banyaknya petugas KPPS yang dibutuhkan ia berharap partisipasi dari masyarakat. “Dengan banyaknya petugas KPPS yang dibutuhkan dari kami berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mendaftar di sekitar TPS nya masing-masing,” katanya pada Rabu (6/12/2023) di Aula KPU Kabupaten Jepara.
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai petugas dari KPPS yaitu terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol), Ijazah terakhir minimal SMA, Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kemudian tidak memiliki penyakit penyerta dan mengumpulkan berkas berupa KTP, FC Ijazah, serta surat pernyataan.
“Untuk pendaftaran pada pemilu tahun ini memang ada sedikit perbedaan yaitu secara umur dan di tes kesehatan nanti ada tes laboratorium gula darah dan kolesterol,” jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Kedungleper yang Habiskan Anggaran Rp3,8 Miliar
Selain itu untuk petugas KPPS nantinya juga diharapkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Petugas KPPS nantinya juga diharapkan untuk memiliki HP Android dengan kapasitas RAM 2 GB. Sebab nantinya petugas KPPS juga diharuskan untuk mengupload data yang dibutuhkan ke Aplikasi Sirekap.
Petugas KPPS tersebut menurutnya akan memulai masa kerja mulai dari tanggal 25 Januari – 25 Februari 2024. Untuk ketua dari KPPS nantinya akan mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta dan untuk anggota sebesar Rp1,1 juta.
Editor: Haikal Rosyada

