BETANEWS.ID, PATI – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati atas perkara Nomor: 16/Pid.B/2023/PN.Pti dengan terdakwa Utomo dalam kasus penipuan investasi perkapalan yang sebelumnya divonis lepas dari tuntutan hukum.
Nimerodi Gulo, kuasa hukum dari korban yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah menyampaikan, putusan MA tersebut keluar tiga pekan lalu.
Baca Juga: Pria Asal Pati Dapat Rekor MURI Berkat Lukisan Tujuh Presiden RI
“Amar putusan dari MA itu, yang pertama membatalkan putusan PN Pati, yang menyatakan Utomo lepas dari tuntutan hukum atau Ontslag van rechtsvervolging, ” ucap Gulo, Rabu (11/10/2023).
Ia menyebut, dalam putusan MA itu, katanya Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana sebagaimana diamanatkan dalam pasal 378 KUHP yaitu penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan.
“Ini inti putusan MA yang membatalkan putusan PN Pati. Maka seluruh rangkaian pembicaraan pernyataan saudara Utomo sebelum ini, terutama ketika dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan oleh pengadilan negeri, itu gugur demi hukum,” sebutnya.
Karena itu, menurutnya seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh pernyataan dan tindakan Utomo, menjadi perbuatan yang dapat diproses hukum.
“Banyak pernyataannya yang menimbulkan kerugian bagi kami. Dengan adanya keputusan inkrah dari MA ini, maka kami akan tindaklanjuti dengan upaya hukum keperdataan, termasuk aspek pidana yang belum terproses dengan baik,” imbuhnya.
Gulo mengatakan, bahwa munculnya putusan dari MA itu, bermula atas kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati. Hal ini, menyikapi atas vonis terhadap oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (10/4/2023) terhadap terdakwa Utomo.
Baca Juga: Soal Tudingan Pungli Rekrutmen PPPK, BPKP Pati : ‘Kalau Memang Ada, Ayo Laporkan’
Untuk diketahui, Utomo yang tersandung kasus penipuan investasi perkapalan sebelumnya telah menjalani masa hukuman di LP Pati ketika menjadi tersangka dan terdakwa. Sampai akhirnya diputus PN Pati divonis lepas dari tuntutan hukum.
Sehingga, dengan turunnya putusan dari MA yang membatalkan putusan PN Pati, maka kini Utomo harus menjalani sisa hukuman dua bulan penjara.
Editor: Haikal Rosyada

