BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus kembali melakukan razia karaoke di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kamis (5/10/2023) malam. Dalam operasi itu, polisi mengamankan belasan pemandu karaoke dan minuman keras (miras).
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Pamenwas Pleton Siaga Polres Kudus, Kompol Suharyanto, menerangkan, razia ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait lokasi yang meresahkan warga yang tinggal di seputaran tempat karaoke dan kafe yang masih nekat buka meski sehari sebelumnya sudah dirazia.
“Kegiatan ini kami gelar menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan tersebut. Saat dirazia, pihaknya juga menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek,” katanya memalui siaran tertulisnya pada betanews.id, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Nekat Buka, 14 LC Karaoke Nevada Diamankan Polres Kudus
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan 54 botol miras berbagai merek, 19 pemandu karaoke, dan 14 pengunjung yang selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pendataan.
“Kita amankan 54 botol miras berbagai merwk, berikut 19 pemandu lagu dan 14 pengunjung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kudus. Ia meminta warga berperan aktif jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan polisi dengan menghubungi call center 110 atau layanan lapor Pak Kapolres Kudus di WahatsApp 0821-3706-6566.
Editor: Ahmad Muhlisin

