BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta pemilihan legislatif (pileg) pada 19-28 Agustus lalu. Saat ini, KPU menetapkan masa pencermatan, yakni masukan dan saran dari publik, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam masa pencermatan itu, Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, menemukan adanya tiga pejabat publik aktif yang masuk dalam DCS.
“Kemarin kami sudah memberikan saran dan masukan perbaikan untuk tiga orang dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara teknis. Tiga itu terkait dengan syarat administrasi, karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik,” ujarnya, Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Baliho Prabowo Bersanding dengan Gibran Muncul di Pati
Supri mengatakan, seharusnya tiga orang tersebut sudah mengundurkan diri, karena dalam peraturan terkait pencalonan, mensyaratkan yang bersangkutan harus mundur. Namun, dalam pantauan yang dilakukan Bawaslu melalui silon, ketiga orang tersebut belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Tahapan yang sedang kami kawal saat ini, yaitu proses pencalonan di masa pencermatan DCS ini adalah koordinasi dengan jajaran pengawas. Kami minta untuk mencermati kembali DCS yang telah diumumkan KPU untuk dicermati betul daftar syarat pencalonan,” katanya.
Ia dan empat anggota lainnya yang baru dilantik pada 19 Agustus lalu, dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasi dengan stakeholder.
Editor: Ahmad Muhlisin

