31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

DPRD dan Bupati Demak Setujui Lima Raperda jadi Perda

BETANEWS.ID, DEMAK – Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak sepakati lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Hal itu tertuang dalam dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang I Tahun 2023, yang dihadiri oleh Forkompinda, camat, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), di Gedung DPRD Demak, Senin (6/2/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet membacakan isi dari lima Raperda tersebut. Yakni, Raperda tentang Pengolahan Sampah,Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu Terlantar serta Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga: Renovasi Beberapa Kantor Kecamatan di Demak Terkendala Minimnya Anggaran

-Advertisement-

Bupati Demak Eisti’anah mengingatkan, beberapa Raperda yang menjadi prioritas yakni tentang BUMDes, jaminan kesehatan, dan pengelolaan sampah. Menurutnya, hal itu tinggal dijalankan dan dimaksimalkan dengan baik.

“Untuk jaminan kesehatan, karena program itu sudah UHC, sehingga tidak menunggu lagi. Jadi, jika ada peserta yang mendaftar itu bisa langsung digunakan, ” katanya, Senin (6/2/2023).

Kemudian, terkait dengan Raperda tentang Pengolahan Sampah, menurutnya hal tersebut memang diperlukan, salah satunya untuk mencegah terjadinya banjir di Kabupaten Demak. Sehingga, tidak hanya pemerintah kabupaten saja yang bertanggung jawab, melainkan peran masyarakat sangat diperlukan.

“Sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga masyarakat. Sehingga, harapan kami mengajak dari tingkat RT, RW, dan desa untuk mengadakan bank sampah, ” ungkapnya.

Untuk membangkitkan semangat dalam mengolah sampah, pihaknya bahkan menyediakan anggaran untuk memberikan hadiah kepada pemerintah desa yang aktif dalam pengelolaan sampah.

“Kami juga akan menganggarkan dan memberikan reward kepada pemerintah desa yang aktif dalam pengolahan sampah, ” pungkasnya.

Baca juga: Persiapkan Jalur Mudik, Jalan Rusak di Pantura Semarang-Demak Ditambal

Untuk diketahui, dari lima Raperda tersebut, tiga Raperda merupakan usulan DPRD Demak. Terdiri atas Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu.

Sementara dua Raperda usulan Bupati Demak adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Demak, dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER