Peserta BPJS Kesehatan Dijamin Dapat Layanan di Seluruh Faskes 1 Selama Nataru

BETANEWS.ID, KUDUS – Memasuki momen masa libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, BPJS Kesehatan Cabang Kudus berupaya memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktek yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut,” ujarnya melalui siaran tertulis, Sabtu (24/12/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Jadwal Layanan Samsat di Seluruh Jateng saat Libur Natal, Minggu Tetap Buka

Data FKTP terdekat yang beroperasi, lanjutnya, dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id. Menurutnya, pada kondisi kegawat daruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

“Baik itu Faskes yang sudah bekerja sama, atau pun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS,” tandasnya.

Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 41 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kudus Nunggak Iuran, Ada yang Memang Tak Mau Bayar

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” jelas Ardi.

Untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses layanan kesehatan, peserta dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, KK, Akte Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA).

“Peserta yang tidak membawa kartu pada saat mengakses layanan kesehatan dapat menggunakan NIK/KTP atau KIS Digital pada aplikasi MobileJKN dan tidak dibutuhkan fotokopi identitas peserta,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER