Mantan Kades Undaan Lor Ditahan Kejari Kudus Setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor Edy Pranoto, Senin (18/7/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa 2019.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, penahanan dilakukan setelah Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan penelitian, Penuntut Umum berpendapat perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian Penuntut Umum melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari,” ujar Sumarsono kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa yang Menyeret Mantan Kades Undaan Lor Segera Disidangkan

Penahanan tersebut, lanjutnya, atas pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 huruf (a) KUHAP.

“Pertimbangannya, khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Edy Pranoto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Agustus 2021. Setelah beberapa bulan menyandang status tersangka, baru dilakukan penahanan pada Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan, kasus yang menjerat Edy Pranoto bermula pada tahun 2019 saat Pemerintah Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, menerima sejumlah dana transfer yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. Dana tersebut digunakan oleh Pemerintah Desa Undaan Lor untuk membiayai beberapa kegiatan, baik fisik maupun nonfisik.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa dan Peraturan lain yang terkait.

Bahwa guna menyelenggarakan kegiatan yang ada di desa, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus menunjuk dan menetapkan PTPKD, TPK, dan bendahara. TPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam APBDes.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lau Kembalikan Uang Rp460 Juta dari Rp1,8 Miliar

“Dalam perkara ini, diduga TPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Tersangka Edy Pranoto selaku Kepala Desa Undaan Lor mengelola langsung keuangan desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan, dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga terjadi kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini Pemerintah Desa Undaan Lor,” ungkapnya.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor: 700/17/08.01/2021, tanggal 5 Maret 2021 terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana bantuan keuangan gubernur Jawa Tengah dan Dana Desa tahun anggaran 2019 di desa Undaar Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

“Disebutkan pada pokoknya telah ditemukan kelebihan bayar kurang lebih sebesar Rp259 juta,” bebernya.

Dia mengatakan, tersangka Edy Pranoto diancam dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999/ UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999/UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER