DPRD Jateng Dorong Setiap Daerah Miliki Tim Terpadu untuk Pencegahan Peredaran Narkotika

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa gencar menyosialisasikan bahaya narkoba bagi remaja. Anggota Komisi C DPRD Jateng M Nur Khabsyin mengatakan, kegiatan sosialisasi narkoba penting dilakukan sebagai upaya memberikan informasi dan pemahaman agar masyarakat menjauhi narkoba.

“Apalagi Indonesia masuk dalam daftar wilayah darurat narkoba, untuk itu kita harus serius memerangi ini,” kata Khabsyin selepas memberikan materi Bahaya Narkoba yang bekerja sama dengan LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) di Balai Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (14/5/2022).

Sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Balai Desa Ngembal Kulon, Kudus, Sabtu (14/5/2022). Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Petugas Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bola Tenis

-Advertisement-

Melalui sosialisasi yang juga bekerjasama dengan para ahli, kata Khabsyin, DPRD Jateng juga berusaha keras mendorong agar tiap kabupaten/kota di Jateng segera memiliki peraturan daerah tentang narkotika. Yakni, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, sebagai bentuk pencegahan beredarnya narkotika, perlu adanya satuan tugas atau relawan untuk penanganan peredaran narkotika. Di samping adanya sosialisasi serta edukasi tentang bahayanya narkoba yang gencar dilakukan.

“Pembentukan tim terpadu (satuan tugas) untuk penanganan itu bisa segera diwujudkan, kita segera action,” tegasnya.

Selain pembentukan tim terpadu, langkah pencegahan juga dilakukan dengan pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Khabsyin mencatat, banyak kabupaten/kota di Jateng belum memiliki tim terpadu maupun desa bersih narkotika.

Kudus sendiri telah memiliki Perda terkait larangan narkotika beredar di Kota Kretek, namun tim terpadu serta desa bersih narkotika belum dimiliki Kudus.

Baca juga : Sempat Stop Setahun, Pedangdut Ayu Vaganza Kembali Konsumsi Narkoba Karena Sepi Job

“Di Jateng sendiri ada sekitar 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum mempunyai tim terpadu. Ini menjadi PR kita di DPRD Jateng. Kudus meskipun sudah memiliki perda tapi belum ada tim terpadu. Kita akan terus dorong agar tim terpadu cepat dibentuk,” terang Khabsyin.

Semua langkah yang disiapkan, menurutnya tidak akan berjalan lancar tanpa kerja sama semua pihak. Untuk itu, Khabsyin berharap, masyarakat ikut terlibat dalam pengambilan kebijakan dan tindakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta prekursor narkotika.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER