31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Tes PCR/Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Penumpang di Bandara Ahmad Yani

BETANEWS.ID, SEMARANG – Tes PCR dan Antigen sudah tak lagi menjadi syarat untuk penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang. Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, ketentuan yang baru ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan yang baru vaksin dosis satu wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

“Atau bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” katanya, Rabu (9/3/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Ganjar Dukung Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

“Dia wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Untuk PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan adanya ketentuan baru ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan,” pesannya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER