31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Bagaimana dengan yang Nunggak Iuran?

BETANEWS.ID, KUDUS – Sejak 1 Maret 2022, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan jadi syarat pembelian tanah. Lalu bagaimana cara mengurus pemeblian tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika menunggak pembayaran BPJS Kesehatan?

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Aprilika Tyantaka menjelaskan, bagi yang belum daftar BPJS Kesehatan dan ingin beli tanah, bisa daftar dulu. Namun, bagi yang sudah terdaftar dan tidak aktif sehingga punya tunggakan, yang bersangkutan bisa ikut program Rencana pembayaran bertahap (Rehab).

“Dengan program Rehab ini, peserta yang menunggak bisa terbantu, karena bisa membayar secara bertahap. Setelah membayar angsuran yang pertama, yang bersangkutan bisa langsung melakukan permohonan pengajuan pembelian tanah,” jelasnya.

-Advertisement-

Baca juga: Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Aktif Saat Beli Tanah, Ini Cara Ngeceknya

Dia mengimbau, warga Kudus, Jepara dan Grobogan yang punya tanggungan pembayaran bisa ikut program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis di Playstore.

“Alangkah baiknya tunggakan BPJS Kesehatan itu dibayar secara penuh. Namun, jika belum mampu maka masyarakat bisa memanfaatkan program Rehab,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di tga kantor BPN yang jadi wilayahnya. Keberadaan mereka untuk membantu warga yang ingin mengurus jual beli tanah.

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengecek status kepersetaan di kantor BPJS kesehatan atau melalui laman https://linktr.ee/bpjskesehatankudus. Warga juga bisa menghubungi call center 165 yang siaga 24 jam. Kemudian bisa mengecek melalui Chat Assistant JKN (Chika) dengan nomor 0811 8750 0400. Warga juga bisa menghubungi Pelayanan administrasi melalui WA (Pandawa) dengan nomor 0811 8165 165, dan www.bpjs-kesehatan.go.id.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER