31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

31 Bakal Calon Ramaikan Pilkades Serentak di Kudus, Terbanyak Undaan Lor

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 8 desa di Kabupaten Kudus bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 30 Maret 2022 nanti. Dari jumlah tersebut, 1 di antaranya merupakan Pilkades Penggantian Antarwaktu (PAW) dan 7 lainnya pilkades reguler.

Untuk desa yang bakal menggelar pilkades reguler adalah, Desa Mejobo, Hadiwarno, Loram Kulon, Langgardalem, Kaliputu, Ternadi, dan Undaan Lor. Sedangkan untuk Pilkades PAW adalah Desa Kirig, Kecamatan Mejobo.

Dian Noor Tamzis Hanafi, Koordinator Bidang Pemdes pada Dinas PMD Kudus. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Besok Hari Terakhir, Baru Ada Satu Bakal Calon yang Mendaftar Pilkades Undaan Lor

-Advertisement-

Koordinator Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis Hanafi mengatakan, bahwa sampai saat ini proses pemilihan untuk pilkades reguler sudah masuk tahap verifikasi bakal calon kepala desa.

“Khusus Desa Kirig, baru kemarin dibentuk panitia pada tanggal 15 Februari 2022. Baru berproses melakukan sosialisasi dan pengumuman- pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa,” kata Dian, Kamis (17/2/2022).

Sejauh ini lanjut Dian, total sudah ada 31 bakal calon yang mendaftarkan diri menjadi kepala desa di 7 desa.

“Tidak ada bakal calon tunggal. Yang mendaftar sudah lebih dari dua orang semua,” ungkapnya.

Dalam kegiatan pilkades ini, menurutnya ada banyak tahapan yang harus dilalui. Dian menjelaskan, semua diawali pada tahap persiapan dan pendaftaran. Pendaftaran ini juga termasuk dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tambahan. Bersamaan dengan pendaftaran bakal calon kades.

Rencananya, pada tanggal 15 Maret 2022 nanti, untuk daftar pemilih tetap (DPT) sudah selesai. Sementara untuk bakal calon kades rencananya ditetapkan menjadi calon kades pada tanggal 14 Maret 2022.

Kepada para bakal calon kades yang telah mengumpulkan berkas persyaratan, ada hal yang menurutnya perlu ditaati ketika nanti sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Baca juga : Pilkades Digelar Akhir Maret, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Bakal Calon

“Yang bersangkutan tidak boleh mengundurkan diri jadi calon. Kedua tentu dalam proses kampanye dan hari tenang sampai hari H, tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan dalam pemilihan kepala desa,” terang Dian.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 31 bakal calon yang sudah mendaftarkan diri periode pada 2-11 Februari 2022 di 7 desa adalah, untuk Desa Undaan Lor sebanyak 7 orang, Desa Langgardalem 4 orang, dan Desa Kaliputu 3 orang. Kemudian ada Desa Hadiwarno 4 orang, Desa Mejobo 5 orang, Desa Ternadi 4 orang, dan terakhir Desa Loram Kulon 4 orang.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER