31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Komitmen Dukung Gerakan Zakat, Bupati Kudus Raih Penghargaan Baznas Award 2022

BETANEWS.ID, JAKARTA – Bupati Kudus Hartopo meraih penghargaan Baznas Award 2022 pada kategori Kepala Derah yang Mendukung Gerakan Zakat. Penghargaan yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo secara virtual ini, dilangsungkan di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Hartopo merupakan penerima award, di antara sepuluh bupati dan enam walikota se-Indonesia.

Baca juga : Tahun Ini, Baznas Kudus Targetkan Bisa Bantu Renovasi 20 Rumah

-Advertisement-

Raihan ini tidak lantas membuat Bupati Kudus berbangga diri. Pasalnya gerakan zakat ini sudah seharusnya menjadi kewajiban umat Islam sesuai dengan kemampuannya.

“Saya berterima kasih kepada Baznas Kudus yang selama ini sudah bersinergi secara baik dengan pemerintah daerah,” katanya seusai acara.

Lebih lanjut, bupati menyebut, bahwa zakat bukan sekadar kewajiban. Tetapi merupakan panggilan hati untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan.

“Dan ini akan kita terus dorong seluruh masyarakat semakin sadar zakat,” harapnya.

Salah satu manfaat nyata zakat adalah kegiatan bedah rumah yang bersumber dari Baznas. Serta berbagai manfaat lain untuk meningkatkan perekonomian melalui kegiatan usaha mikro kecil.

Pada acara tersebut, Ketua Baznas RI Noor Achmad menyebut, bahwa secara nasional, potensi zakat bernilai triliunan rupiah. Hal tersebut, akan memberikan dampak luar biasa bagi perekonomian nasional.

Baca juga : 155 Ton Beras Disiapkan Baznas Kudus untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19

“Untuk tahun 2021 lalu, telah terkumpul zakat infaq dan shodaqoh sebesar Rp 516 Miliar, meningkat 133% dari tahun sebelumnya. Capaian ini tentu harus terus kita dorong agar besarannya meningkat ditahun tahun berikutnya,” ujar Noor Achmad.

Dirinya menyebut, bahwa ke depan Baznas berencana untuk menginisiasi dana abadi bencana dan dana abadi pendidikan. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dari semua pihak, mengingat kedua hal tersebut disebutnya mendesak untuk diwujudkan.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER