BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberian Pensiun PNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022 sebanyak 38 orang batas usia pensiun (BUP) dan pensiun janda/ duda/ anak sebanyak 18 orang. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Pendapa Kudus, Kamis (30/12/2021).
Hartopo berterima kasih atas pengabdian para PNS dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Kudus.
Baca juga : Pesan Hartopo ke CPNS: ‘Jangan Pernah Lelah Layani Masyarakat’
“Alhamdulillah pemberian SK Pensiun kali ini bisa langsung bertatap muka. Kemarin-kemarin kan melepas tanpa mengetahui mukanya. Makanya, harapan kami, beliau-beliau yang mengabdi sekian lama, memberikan dedikasi luar biasa dalam pengabdian yang ikhlas dan sabar melayani, membangun Kabupaten Kudus, kami mengucapkan banyak terimakasih,” kata Hartopo.
Dalam sambutannya, Hartopo pun berpesan kepada para pensiunan PNS untuk tetap menjaga kesehatan, meski sudah tidak memiliki kesibukan seperti saat mengabdikan dirinya sebagai pegawai negeri sipil.
“Harapan kami njenengan semua selalu menjaga kesehatan. Pola hidup sehat, menjaga pola makan, terus ada kegiatan. Mudah-mudahan njenengan semua selalu diberi kesehatan dan mampu mengawal masa depan anak cucu,” pesan Hartopo.
Baca juga : Serahkan Petikan SK CPNS, Hartopo: ‘Jadi ASN Itu Berat, Harus Mengabdi ke Masyarakat’
Dengan kesehatan yang dijaga, Hartopo berharap para pensiunan tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Tetap beraktivitas dan tidak bermalas-malasan.
“Kami juga mengucapkan rasa terima kasih kepada mereka yang melaksanakan tugas sampai akhir hayatnya. Semoga beliau-beliau yang sudah wafat diampuni dan diterima amal baiknya,” tutup Hartopo.
Editor : Kholistiono

