Tangis Warga Pecah Begitu Segel Tower Dibuka

BETANEWS.ID, KUDUS – Tangisan warga RT 3 RW 4 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pecah seketika begitu melihat segel tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) area Kudus dibuka, Jumat (9/10/2021).

Satu keluarga itu meneriaki para petugas kepolisian dan Satpol PP yang saat itu hadir mengawal pembukaan segel tower tersebut.

Ngono kok harene polisi ngayomi wong cilik (Gitu kok katanya polisi mengayomi warga),” teriak seorang perempuan sambil menangis menyaksikan segel tower dibuka.

-Advertisement-

Warga lain pun menyahuti, bahwa sudah bertahun-tahun mereka hidup dalam ketakutan. Takut bila sewaktu-waktu tower tiba-tiba ambruk dan mengenai rumah warga.

Tower di Mijen Kudus yang semula disegel warga kini dibuka oleh petugas. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Tanggapi Polemik Tower di Mijen Kudus, Pihak PT DMT Angkat Bicara

Salah satu warga, Hendro Susilo menceritakan, setiap saat ketika hujan lebat dan angin kencang selalu was-was. Kabel, baut, dan bagian lain tower terkadang jatuh mengakibatkan kerusakan atap rumahnya yang berada tepat di samping tower yang berdiri.

“Ini mau sampai kapan? Kalau hujan, angin kencang, ada kabel jatuh, terus genteng rusak. Tidak ada ganti rugi sama sekali,” ungkap Hendro.

Hal ini sudah dirasakan Hendro dan keluarganya selama hampir 19 tahun. Ia tidak meminta materi apapun, ia hanya minta operasional tower bisa segera dihentikan. Agar tidak ada rasa takut dan was-was lagi.

“Kami tidak meminta materi apapun, kami hanya menuntut sampai kapan ini (tower) berdiri,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revli Subekti mengatakan, bahwa pendirian tower sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. PT DMT sendiri sudah menjalankan kewajibannya, tertib membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bahkan, retribusi pengendalian, semuanya sudah diselesaikan.

“Hanya mungkin karena adanya miskomunikasi, kesulitan kontak langsung dengan pemilik menara telekomunikasi. Jadi sesuatu hal yang menimpa warga tidak bisa dikomunikasikan. Sehingga terjadi hal seperti ini (penyegelan tower oleh warga),” kata Revli saat dimintai keterangan.

Pihaknya pun mengungkapkan, bahwa pendirian tower sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang jelas. Pihak tower juga tidak memiliki batasan waktu dalam mendirikan tower.

Baca juga : Warga Kecewa Pengelola Tower di Mijen Ternyata Tak Diundang Audiensi dengan Bupati

“Izin mendirikan tidak ada batas waktu. Yang jelas dia punya IMB dan ada perawatan yang berlaku,” terangnya.

Revli berharap, warga tidak lagi melakukan penyegelan tower secara sepihak. Bila memang ditemukan pelanggaran, warga tidak berhak melakukan penyegelan. Sebab, kewenangan menyegel bila ada pelanggaran Perda, ada di Satpol PP. Sedangkan bila ada pelanggaran hukum, ada di kepolisian.

“Warga, kami minta untuk menjelaskan saja,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER