BETANEWS.ID, KUDUS – Kubu Antoni Alfin optimis memenangkan sidang terkait dualisme kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Rasa optimis itu berdasarkan hasil sidang pada Rabu (18/8/2021) lalu, karena pihak termohon satu dan dua hanya bisa memberikan bukti normatif dan berupa foto kopian.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hukum KONI Kudus periode 2019-2023 Muhammad Nur Hasyim kepada awak media di Rumah Makan Warung Kudusan, Kamis (19/8/2021). Dia mengatakan, sidang pada Rabu (18/8/2021) merupakan agenda pembuktian alat bukti dari kepengurusan KONI kubu Imam Triyanto. Namun, penyampaian bukti tersebut hanya bersifat normatif.
“Sidang kemarin itu merupakan penyampaian bukti dari termohon. Hanya saja bukti-bukti yang disampaikan itu bersifat normatif administrasi saja. Di antaranya adalah, keluarnya Surat Keputusan (SK) 57.1 yang selama ini disimpan,” ujar pria yang akrab disapa Hasyim itu.
Baca juga : Antoni Gugat Plt Bupati Kudus Terkait Kisruh Kepengurusan KONI
Hasyim mengaku, pihaknya sudah meneliti dan melihat SK tersebut. Menurutnya, SK 57.1 tidak ada perubahan substansi dengan yang pertama, yakni SK 57. Perubahan hanya pada penggantian bidang binpres dan bidang hukum saja. Sedangkan isi yang lainnya masih sama.
“Artinya dengan hanya mencabut SK 57, berarti SK 96 dari Bapak Antoni Alfin sampai sekarang masih berlaku menurut kami. Karena tidak pernah dicabut dan didemisionerkan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam sidang tersebut mereka menyampaikan bukti-bukti berupa foto kopi semua. Padahal menurut tim lawyernya, foto kopi tidak bisa dijadikan bukti. Sehingga semua yang dijadikan alat bukti tersebut kurang kuat.
“Kalau mereka ada foto kopinya kan berarti punya aslinya, kenapa kok yang dibawa ke persidangan malah foto kopinya,” ucapnya.
Kemudian kata dia, yang pokok lagi yaitu klaim dukungan 2/3 Pengkab Kudus untuk melaksanakan Musorkablub itu tidak ada. Menurutnya, dukungan 2/3 dari pengkab tersebut merupakan persyaratan untuk melaksanakan Musorkablub.
“Padahal kemarin itu pembuktian final. Namun, tidak ada bukti bahwa Musorkablub bisa dilaksanakan dan didukung 2/3 pengkab itu tidak ada,” bebernya.
Sehingga, tuturnya, sesuai organisasi, Antoni Alfin sampai sekarang masih sah sebagai Ketua KONI Kabupaten Kudus sampai masa periodenya. Ia pun menyebut Musorkablub yang dilaksanakan beberapa bulan lalu tidak sah.
“Sebab bukti di pasal 30 poin 1,2,3,4, kemudian pasal 36 tidak terpenuhi semuanya, tidak ada buktinya sama sekali,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada tanggal 26 Agustus 2021 mendatang, akan digelar sidang terakhir. Di sidang tersebut, saksi pemohon dan termohon dihadirkan sekali saja. Kemudian dilanjut kesimpulan selama dua pekan, baru keputusan.
Baca juga : Kantor KONI Diambil Alih Pengurus Baru
Sementara itu, Ketua KONI Kudus hasil Muskablub, Imam Triyanto menyampaikan, pihaknya akan memperkuat bukti-bukti AD/ART. Sebab, bukti-bukti AD/ART itu dirasa dipermasalahkan oleh pihak Antoni Alvin.
“Ya, kami akan perkuat bukti-bukti mengenai AD/ART nya. Sudah kami siapkan bukti-buktinya. Karena soal AD/ART itu kan kemarin disanggah Antoni,” terangnya.
Imam melanjutkan, sejauh ini pihaknya sudah menyampaikan 41 alat bukti. Dia berencana membawa beberapa pengkab ke persidangan untuk mendukungnya. Selain itu, dia juga berencana membawa tiga hingga lima orang saksi di persidangan.
Editor : Kholistiono

