Belum Kantongi IMB, Tower di Barongan Kudus Akan Dibongkar

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group yang berada di Desa Barongan RT 2 RW 1, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, rencananya bakal dibongkar. Informasinya, tower tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB).

Pada Rabu (23/6/2021) siang, di sekitar lokasi berdirinya tower atau base transceiver station (BTS), terlihat sejumlah petugas Satpol PP Kudus yang berkumpul sejak pagi hari.

Namun demikian, menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, belum ada kejelasan kapan tower tersebut akan dibongkar.

-Advertisement-
Petugas Satpol PP, TNI dan polisi mendatangi lokasi keberadaan tower di Barongan yang disebut belum kantongi IMB. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Beri Banyak Kemudahan, Kepala BKPM Sebut Jateng Kini Jadi Primadona Investor

“Sebentar, belum,” kata Djati sambil mengalihkan pandangannya ke layar handphone yang sedang ia pegang.

Sementara itu, Munarto (56) pemilik lahan menjelaskan, bahwa menara telekomunikasi yang berdiri di lahannya tersebut sudah ada sejak Maret 2020 lalu. Rencananya, lahan seluas 10×10 meter tersebut akan disewa selama 20 tahun.

“Tapi saya belum tahu 20 tahun atau 10 tahun, karena informasinya berubah-ubah. Saya juga belum dapat surat resminya berapa tahun,” katanya saat dimintai keterangan.

Pihaknya juga menyebut, bahwa selama menara telekomunikasi tersebut berdiri, surat IMB sudah diurus. Hanya saja belum keluar.

Selain itu, sejak awal disewakan, Munarto mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima dana pinjaman sebesar Rp 42,5 juta untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Belum ada uang sewa yang ia terima. Di mana biaya sewa lahan miliknya tersebut senilai Rp 90 juta hingga Rp 100 juta per lima tahunnya.

“Baru sekitar Rp 42,5 juta yang saya terima, itu untuk mengurus balik nama. Karena sejak saya beli ini (tanah) belum pernah dibalik namanya,” ungkapnya.

Waktu awal rencana pendirian tower, Munarto juga ikut andil. Pihaknya meminta izin ke tetangga sekitarnya, setidaknya ia telah mengantongi 31 tanda tangan warga yang menyetujui berdirinya tower.

Baca juga : Ekonomi Jateng Siap Tancap Gas, Ganjar: ‘Investor Datang Semua Perizinan Sudah Siap’

Namun, diakuinya ada satu rumah dengan dua KK yang menolak pendirian tower tersebut.

“Izin lingkungan sudah, tapi memang masih ada tanda tangan satu rumah dengan dua KK yang belum setuju,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER