BETANEWS.ID, SEMARANG – Electronic traffic law enforcment (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini. Sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam mulai dipasang di sejumlah titik di Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tilang elektronik akan dimaksimalkan untuk menilang pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
“21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang. Alat tersebut untuk merekam atau memotret pelanggar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Selasa (23/03/2021).
Baca juga : Tilang Elektronik di Jateng Mulai Diberlakukan, Hari Ini Sudah Ada 3.200 Pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), menggunakan handphone saat berkendara dan melawan arus.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.
“Jadi alat tersebut juga mengetahui batas maksimal kecepatan kendaraan. Jika lebih dari 80 kilometer per jam langsung kita tindak,” katanya.
Pemberlakuan ETLE ini, katanya, bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.
Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Dijelaskan, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK,” ujarnya.
Baca juga : Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Seluruh Jateng
Untuk diketahui, data Ditlantas Polda Jateng menyebut sebaran titik CCTV ETLE, yaitu:
- Semarang (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso).
- Demak (Traffic Light Bogorame).
- Pati (Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani)
- Surakarta (Simpang 5 Komplang, Simpang 5 Balapan, Simpang 4 Kerten, Simpang 4 Sate Dahlan, Simpang 4 Mujahidin dan Simpang 4 Patung Wisnu).
- Klaten (Simpang 4 Pasar Srago dan Simpang 4 Bendi Gantungan).
- Karanganyar (Simpang 3 Nglano).
- Wonogiri (Simpang 4 Ponten).
- Kebumen (Simpang 5 Kebulusan).
- Cilacap (Simpang 4 Terminal dan Simpang 4 Alun-alun).
- Purbalingga (Simpang 4 Terminal).
Speedcam ETLE :
- Klaten (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten, Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten).
- Boyolali (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, Jalan Nasional Solo- Boyolali).
- Karanganyar (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar).
Editor : Kholistiono

