Penulis: Pandu H. Wathan

Pejabat Fungsional KPPN Kudus

Tak dapat dimungkiri, daya rusak Covid-19 begitu hebat. Sejak terdeteksi awal tahun 2019 di Wuhan, Tiongkok dan selanjutnya menyebar secara masif di seluruh seluruh dunia, Covid-19 benar-benar bisa dikatakan melumpuhkan semua sektor.

Sektor terdampak yang bisa dirasakan yakni pada sektor kesehatan. Bagaimana tidak, ribuan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia dan di seluruh dunia berjuang mengatasi virus ini. Rumah sakit penuh, angka kematian melonjak cepat. Ujung-ujungnya beban kesehatan melonjak tajam dan menggerus anggaran negara.

Dampak nyata Covid-19 pada sektor ekonomi juga tidak kalah hebatnya. Perekonomian bisa dikatakan kolaps. Hal itu terjadi karena pemberlakuan kebijakan penguncian sementara (kuntara), pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

- advertisement -

Langkah extraordinary

Meskipun aturan kebijakan tersebut dibuat untuk melandaikan kurva penyebaran (flattening the curve), namun hal tersebut membatasi aktifitas perekonomian masyarakat yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, tak terkecuali sektor-sektor informal. Langkah-langkah tersebutmemiliki konsekuensi kinerja ekonomi menurun tajam: konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi. Pertumbuhan ekonomi melambat bahkan menurun tajam.

Perlambatan ekonomi yang tajam harusdimitigasi. Dampak harus diminimalkan agar tidak meluas menggerogoti kesejahteraan masyarakat. Tolok ukurnya, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Untuk mencapai itu, langkah/pendekatan luar biasa (extraordinary) mutlak dilakukan oleh pemerintah.

Langkah itu ditelurkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN). Program PEN bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dana Desa sebagai salah satu program pemerintah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu instrumen yang bisa dioptimalkan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Arah kebijakan dana desa tahun 2021 berupa (1) reformulasi pengalokasian dan penyaluran Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan serta penguatan kinerja; (2) mendukung pemulihan perekonomian desa melalui program padat karya tunai, jaring pengaman sosial, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa; dan (3) mendukung pengembangan sektor prioritas antara lain melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani, pengembangan pariwisata, peningkatan infrastruktur dan konektivitas, serta program kesehatan nasional.

Wujud nyata penggunaan dana desa dituangkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, di luar BLT Desa, dana desa ditentukan penggunaannya paling sedikit sebesar 8 persen dari pagu dana desa setiap desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan Covid-19.

BLT Desa disalurkan berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu. BLT Desa merupakan jaring pengaman sosial untuk menekan kemiskinan dan meningkatkan daya beli. Penerima BLT Desa diminta untuk memanfaatkannya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dengan cara membelanjakan pada masyarakat atau pedagang kecil sekitar. Dengan demikian akan timbul efek domino (multiplier effect).

Penerima BLT Desa merupakan warga desa itu sendiri, sehingga kemungkinan tidak tepat sasaran akan rendah. Namun, verifikasi dan validasi perlu dilakukan dengan cermat terkait persyaratan. Syarat utama yang harus dipenuhi yaitu bukan penerima Program Keluarga Harapan(PKH), belum menerima bantuan pangan nontunai, dan tidak menerima Kartu Prakerja.

Realisasi Penyaluran Dana Desa

Dinukil dari data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara (OMSPAN), penyaluran Dana Desa secara nasional hingga akhir tahun 2020 telah direalisasikan sebesar Rp71,10 triliun atau sebesar 99,87 persen dari pagu Perpres 72/2020. Sedangkan untuk wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, dan Demak pada tahun 2020 telah direalisasikan sebesar Rp 679,4 miliar atau sebesar 100 persen dari pagu Perpres 72/2020.

Tahun 2021, sesuai Perpres 113/2020, dana desa dianggarkan sebesar Rp 72 triliun. Kabupaten Jepara, Kudus, Demak, mendapat alokasi secara kumulatif sebesar Rp 685,8 miliar. Rinciannya, untuk Kudus sebanyak Rp 151,16 miliar, Jepara sebanyak Rp 250,17 miliar, dan Demak Rp 284,46 miliar.

Realisasi per-1 Maret 2021 secara nasional sebesar Rp 3,95 triliun. KPPN Kudus, pertanggal tersebut diketahui telah merealisasikan sebesar Rp 90,59 miliar untuk pemerintah Kabupaten Demak. Adapun kabupaten Kudus dan Jepara belum ada realisasi.

Aspek Kunci

Agar pemanfaatan BLT desa lebih optimal, maka;

  • 1) Pemangku kepentingan harus dalam mindset yang lurus. Rencana dan rincian kegiatan yang akan dilaksanakan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pimpinan daerah harus menjadi garda terdepan, secara aktif mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Covid-19;
  • 2) Potensi penyelewengan harus diminimalkan. Dana desa tidak boleh dijadikan “bancakan”apalagi diperuntukan untuk kepentingan pilkada atau kepentingan pribadi. Audit perlu dikedepankan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas. Kuncinya,masyarakat harus terlibat aktif mengawasi dan tidak masa bodoh;
  • 3) Terus menjaga sinergitas,koordinasi, dan kerja keras. Harus disadari, upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam menanggulangi dampak Covid-19 bukanlah tanggungjawab sepihak, melainkan tanggung jawab bersama. Upaya kolaboratif dan pendampingan antar pihak secara berkelanjutan akan menjadi kunci krusial dalam pemanfaatan dana desa sebagai instrumen pemulihan ekonomi yang pelik dampak Covid-19.

Catata: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini