Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus akan memberlakukan pelarangan kendaraan berat melintas. Ini berdasarkan surat edaran dari direktorat jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik.

Kepala Dishub Kudus, Abdul Halil mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB, saat arus mudik Natal. Kemudian pada arus balik pada tanggal 27 Desember 2020 mulai pukul 00.00 WIB hingga 28 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

“Kemudian pada arus mudik tahun baru, mulai tanggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 31 Desember pukul 24.00 WIB. Dan pada arus balik tahun baru 2021, mulai tanggal 2 Januari 2020 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari pukul 08.00 WIB,” kata pria yang akrab disapa Halil itu, Kamis (17/12/2020).

-Advertisement-

Baca juga: Minta Pembatasan Jam Buka Mal dan Wisata Saat Nataru, Ganjar: ‘Kalau Sulit Tutup Saja’

Halil melanjutkan, pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk itu berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas. Termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

“Kami sudah siapkan tempat parkir yang dari arah timur bisa di Klaling, Jekulo. Dan yang dari arah barat bisa di Terminal Cargo, Jati Wetan,” jelasnya,

Meski demikian, ada pengecualian dalam pembatasan tersebut. Yakni untuk angkutan khusus, barang ekspor impor menuju pelabuhan, angkutan BBM dan BBG, ternak, pupuk, air minum kemasan, hantaran pos dan uang.

“Selain itu juga pengangkut bahan pokok, seperti beras, telur, gula, sayur dan lainnya. Jadi memang ada beberapa yang mendapat pengecualian. Dan terkait pembatasan ini kami sudah sampaikan ke berbagai pihak,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER