31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Tiga ASN Rembang yang Tak Netral Diminta Segera Disanksi

BETANEWS.ID, REMBANG – Dinilai telah melanggar netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) terancam dapat sanksi disiplin sedang. Hukuman ini merupakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia pada Bupati Rembang yang berasal dari laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Rembang.

Dalam surat rekomendasi tertanggal 30 November 2020 tersebut, Bupati Rembang diminta menindaklanjutinya maksimal 14 hari sejak diterimanya surat itu.

Tiga ASN itu meliputi (M) selaku pelaksana pada Kantor Kecamatan Sarang, (K) selaku pengawas Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, serta (DS) selaku perawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang.

-Advertisement-

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, sanksi berupa hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dijelaskan Totok, rekomendasi yang dikeluarkan KASN tersebut berawal dari laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Rembang beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan klarifikasi-klarifikasi dan kajian atas kasus tersebut, kemudian diteruskan kepada KASN.

“Kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun pihak yang bersangkutan,” katanya, Selasa (8/12/2020).

Totok menambahkan, dengan dikeluarkannya rekomendasi KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati Rembang dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami mengingatkan agar ASN di Kabupaten Rembang tetap bersikap netral dalam perhelatan Pilkada Rembang 2020,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER