BETANEWS.ID, SEMARANG – Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen mendapat apresiasi kalangan buruh. Sebab, Ganjar berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta upah minimum 2021 tidak naik.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo mengatakan, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia. Karena menurutnya, SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
Meskipun kenaikan UMP sebesar 3,27 persen masih sangat jauh dari harapan buruh, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan,” ucapnya.
Baca juga: Penerima Vaksin Diprioritaskan untuk Nakes dan Petugas Lapangan
Heru berharap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota. bupati/wali kota diminta menyesuaikan dengan berpedoman pada survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Kami berharap Pak Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi.
“Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan,” pungkasnya.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ganjar: ‘Kami Tidak Tergesa-Gesa Ikuti Aturan’
Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.
“Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27%, saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti,” katanya.
Ganjar, menurut Elly memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi. Sehingga, ia memutuskan tidak menggunakan SE Menaker, melainkan tetap berpedoman pada PP 78 tahun 2015.
“Beliau memahami itu dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

