BETANEWS ID, KUDUS – Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Kudus berhasil melampaui target hingga akhir September 2026. Salah satu transaksi yang memberikan tambahan pemasukan cukup besar berasal dari proses tukar guling tanah antara PT Pura dan Pemerintah Desa Jati Wetan, yang menyumbang sekitar Rp8 miliar.
Hingga 30 September 2026, realisasi BPHTB tercatat sebesar Rp59,33 miliar. Angka tersebut mencapai 104,33 persen dari target APBD Perubahan 2026 yang dipatok sebesar Rp56,86 miliar. Capaian itu sekaligus menjadi salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan tambahan penerimaan tersebut salah satunya berasal dari transaksi pengadaan tanah pengganti dalam skema tukar guling dengan PT Pura.
“BPHTB dari pemindahan hak sudah melampaui target. Salah satu faktornya adalah tukar guling tanah antara PT Pura dengan Pemerintah Desa Jati Wetan,” ujar Djati di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia menerangkan, perusahaan menyiapkan tanah pengganti untuk memenuhi kebutuhan pertukaran aset dengan pemerintah desa. Lahan tersebut sebelumnya merupakan milik warga yang dibeli PT Pura untuk selanjutnya digunakan dalam proses tukar-menukar tanah.
Total terdapat 381 bidang tanah yang disiapkan sebagai pengganti aset desa. Dari proses pembelian lahan milik masyarakat tersebut, perusahaan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB atas perolehan hak tanah.
“Tanah pengganti itu ada 381 bidang. Tanah milik masyarakat dibeli terlebih dahulu oleh PT Pura untuk keperluan tukar-menukar, dengan persetujuan pemerintah desa. Dari transaksi tersebut, ada tambahan penerimaan BPHTB sekitar Rp8 miliar yang masuk ke daerah,” jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, lahan yang semula dimiliki masyarakat kemudian dipersiapkan menjadi aset pengganti milik pemerintah desa. Setiap proses peralihan hak atas tanah yang memenuhi ketentuan perpajakan turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus hingga 30 September 2026 mencapai Rp286,44 miliar. Realisasi itu setara dengan 83,36 persen dari target APBD Perubahan 2026 sebesar Rp343,64 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp57,19 miliar yang perlu dikejar untuk memenuhi target tersebut.
Selain BPHTB, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir September, pajak tersebut terkumpul Rp51,53 miliar atau 92,86 persen dari target Rp55,5 miliar.
Sementara itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi salah satu kelompok pajak dengan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Realisasinya mencapai Rp81,82 miliar atau 76,46 persen dari target Rp107,01 miliar.
PBJT meliputi beberapa objek pajak, mulai dari konsumsi makanan dan minuman, penggunaan tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga penyelenggaraan kesenian dan hiburan.
“Dari kelompok PBJT, penerimaan terbesar berasal dari tenaga listrik yang mencapai Rp61,04 miliar. Capaian tersebut setara dengan 74,83 persen dari target Rp81,57 miliar,” bebernya.
Untuk objek makanan dan minuman, penerimaan PBJT tercatat Rp15,32 miliar atau 82,06 persen dari target Rp18,68 miliar. Sektor perhotelan menyusul dengan realisasi Rp3,62 miliar, setara dengan 82,33 persen dari target Rp4,4 miliar.
Adapun penerimaan dari jasa parkir mencapai Rp715,75 juta atau 89,47 persen dari target Rp800 juta. Sementara itu, pajak kesenian dan hiburan terkumpul Rp1,11 miliar atau 71,73 persen dari target Rp1,55 miliar.
Kontribusi terhadap pendapatan pajak juga berasal dari sejumlah objek lainnya. Pajak reklame tercatat Rp2,91 miliar atau 78,19 persen dari target Rp3,72 miliar. Kemudian, pajak air tanah mencapai Rp4,28 miliar atau 77,92 persen dari target Rp5,5 miliar.
Untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), penerimaannya sudah mencapai Rp143 juta atau 95,33 persen dari target Rp150 juta. Sebaliknya, pajak sarang burung walet masih menjadi salah satu jenis pajak dengan realisasi terendah, yakni Rp2,19 juta atau 43,85 persen dari target Rp5 juta.
Dari sektor kendaraan bermotor, penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp55,68 miliar atau 74,95 persen dari target Rp74,3 miliar. Sementara itu, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul Rp30,72 miliar atau 75,72 persen dari target Rp40,58 miliar.
Djati menyebut capaian hingga September menjadi bahan evaluasi sekaligus gambaran perkembangan penerimaan pajak menjelang penutupan tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Kudus masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan sejumlah sektor yang realisasinya belum mencapai target.
“Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak daerah Kudus masih menyisakan sekitar Rp57,19 miliar untuk memenuhi target APBD Perubahan 2026,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

