PNS Kudus Terus Berkurang, Pemkab Usulkan 400 Formasi CPNS

BETANEWS ID, KUDUS – Sebanyak 63 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sembilan pensiunan janda/duda PNS yang meninggal dunia, serta satu operator layanan operasional karena tidak cakap jasmani dan rohani menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Bupati Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (24/8/2026).

Penyerahan SK pensiun tersebut diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September dan 1 Oktober 2026.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan terima kasih kepada seluruh PNS yang telah memasuki masa purna tugas. Menurutnya, pengabdian, loyalitas, integritas, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas di masing-masing bidang merupakan bentuk pengabdian PNS kepada negara dan masyarakat.

-Advertisement-

“Terima kasih kepada semua yang sudah mengabdi dengan ikhlas, loyalitas, dan integritasnya. Saya ucapkan terima kasih banyak. Kami juga turut berduka kepada saudara yang sudah meninggal dunia dan telah mengabdikan waktu semasa hidupnya untuk negara dan masyarakat,” kata Sam’ani dalam sambutannya.

Ia berpesan kepada para PNS yang telah menerima SK pensiun agar tetap semangat menjalani kehidupan. Mereka juga diminta turut mengawal perkembangan anak dan cucu hingga mencapai cita-cita.

Selain itu, Sam’ani mengingatkan para pensiunan untuk tetap berolahraga, menjaga kesehatan, serta bergabung dengan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI).

Baca juga : Puluhan Alsintan Digelontorkan ke Petani Kudus, Bupati Tekankan Jangan Jadi Milik Pribadi

“Terus semangat dan tetap berolahraga untuk menjaga kesehatan tubuh yang semakin tua. Setelah pensiun, saya minta agar bisa bergabung dengan PWRI Kudus supaya tetap menjaga silaturahmi,” terangnya.

Ia menambahkan, PNS yang telah memasuki masa purna tugas tetap harus menjaga sikap baik kepada sesama. Menurutnya, waktu luang setelah pensiun dapat diisi dengan berbagai kegiatan positif, seperti membekali anak dengan hal-hal baik serta melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang terus berkurang hampir setiap bulan membuat Pemkab Kudus mengajukan usulan penambahan aparatur sipil negara (ASN) melalui skema CPNS.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Eko Jumartono.

Ia mengatakan, Pemkab Kudus telah mengajukan usulan sebanyak 400 formasi ASN kepada pemerintah pusat. Namun, jumlah tersebut masih berupa usulan dan belum final karena keputusan terkait jumlah formasi yang disetujui berada di tangan pemerintah pusat.

“Tapi baru usulan, ya. Nanti disetujui berapa dan formasinya apa, itu tergantung dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Dari total 400 formasi yang diusulkan, mayoritas diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis. Ia menegaskan, ratusan formasi yang diusulkan tersebut khusus untuk PNS, bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER