Tak Ingin Sakiti Hati Rakyat, Pemkab Kudus Berupaya Tingkatkan PAD di Tengah Tekanan Fiskal

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, peningkatan pendapatan tersebut dipastikan tidak ditempuh dengan menaikkan tarif pajak maupun retribusi yang berpotensi membebani masyarakat.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, pemerintah memilih mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada, mulai memperbaiki penagihan tunggakan, serta menutup celah kebocoran dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Hal itu disampaikan Sam’ani usai menandatangani nota kesepakatan perpanjangan kerja sama sinergi layanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Teddy Rorie di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (18/8/2026).

-Advertisement-

Menurut Sam’ani, kondisi fiskal yang semakin terbatas menuntut pemerintah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan. Meski demikian, upaya tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Alhamdulillah pada tahun ini kita ada peningkatan pendapatan dan kita menuju ke peningkatan yang lebih besar lagi tanpa menyakiti hati rakyat,” bebernya.

Ia menegaskan, kenaikan PAD tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan tarif. Pemkab Kudus justru akan mengejar kewajiban yang masih tertunda serta memastikan penerimaan daerah yang seharusnya masuk tidak bocor di tengah proses pemungutan.

“Dengan tidak menaikkan tarif, tapi kita melakukan beberapa penagihan-penagihan yang mungkin ada yang tertunda. Yang kedua mengurangi terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan oknum dalam penarikan retribusi,” jelasnya.

Langkah tersebut dinilai mulai membuahkan hasil. Sam’ani menyebut terdapat potensi tambahan pendapatan yang hampir mencapai Rp100 miliar. Jika dibandingkan dengan target PAD sekitar Rp700 miliar, angka tersebut dinilai cukup signifikan.

“Jadi melalui kerja sama ini, ada tambahan pendapatan hampir Rp100 miliar. Kalau PAD targetnya sekitar Rp700 miliar, itu hampir seper tujuh. Signifikan sekali,” katanya.

Selain mengejar tunggakan, Pemkab Kudus juga mulai memetakan berbagai sumber pendapatan yang selama ini belum optimal. Salah satunya berasal dari pemanfaatan ruang untuk kabel dan tiang optik.

Pemkab akan melakukan penghitungan dan kajian agar pemanfaatan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap daerah sesuai regulasi yang berlaku.

“Contohnya kita akan mengajukan perhitungan tentang kabel optik maupun tiang optik. Kalau kita pungut sesuai dengan aturan yang berlaku akan meningkat secara drastis, termasuk potensi-potensi yang lain,” ungkapnya.

Sektor parkir dan sejumlah objek yang masuk dalam retribusi daerah juga akan dikaji. Pemerintah ingin memastikan setiap potensi yang memang menjadi hak daerah dapat dikelola secara optimal.

Di sisi lain, Pemkab Kudus membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sejumlah potensi daerah. Namun, skema tersebut akan melalui kajian dan penilaian profesional, termasuk melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) maupun perguruan tinggi.

Untuk tunggakan pajak, pendekatan yang digunakan akan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Pemerintah akan melakukan penagihan tanpa menggunakan cara-cara yang justru menyakiti atau semakin membebani masyarakat.

Sam’ani menargetkan PAD Kabupaten Kudus terus meningkat hingga mencapai Rp1 triliun pada 2029. Sementara target PAD pada 2026 berada di kisaran Rp730 miliar.

“Target kita di tahun 2029 mencapai Rp1 triliun. Sekarang target untuk 2026 Rp730 miliar. Mudah-mudahan ini naik lagi, juga meningkatkan PAD tanpa menyakiti rakyat,” ungkapnya.

Upaya meningkatkan PAD tersebut juga diperkuat melalui kerja sama Pemkab Kudus dengan Kejari Kudus. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu pemerintah mengelola aset dan keuangan daerah secara lebih tertib sekaligus mencegah terjadinya persoalan hukum.

Sam’ani menegaskan pendampingan Kejari bukan berarti memberikan perlindungan apabila terjadi pelanggaran. Sebaliknya, jaksa diharapkan dapat mendampingi pemerintah agar berbagai kegiatan berjalan sesuai aturan sejak awal.

“Pendampingan bukan berarti terjadi kongkalikong, tapi mengawal agar kegiatan itu tidak salah dan tidak terjadi hal yang berpotensi hukum. Kalau ada yang melanggar, tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Kudus Teddy Rorie mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut menjadi dasar bagi Kejari untuk melanjutkan pendampingan terhadap Pemkab Kudus melalui bidang Datun. Pendampingan tersebut mencakup upaya pencegahan persoalan hukum sekaligus pengamanan aset dan keuangan negara.

“Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, kami dapat melakukan penjagaan hukum dan juga pengamanan aset serta keuangan negara,” tuturnya.

Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, Kejari Kudus telah melakukan pendampingan hukum terhadap delapan OPD dengan total 83 kegiatan.

Menurut Teddy, seluruh pendampingan berjalan dengan baik. Salah satunya dilakukan dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Jekulo yang hingga kini menunjukkan deviasi positif sekitar delapan persen.

Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat agar pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan secara lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami sudah sampaikan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus tidak ragu-ragu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan kami,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER